Polsek Kasui Amankan Dua Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jaya Tinggi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kasui Polres Way Kanan mengamakan diduga dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di, Dusun Kebon Duku Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (4/9/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni RD (21) dan RH (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut menimpa korban bernama Deni Miswanto (22) pada hari Rabu, 2-9-2026, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah gerai ponsel di Dusun Kebon Duku, Kampung Jaya Tinggi, Kasui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian bermula saat korban sedang membeli paket kuota internet di gerai HP. Sebelumnya, korban sempat berpapasan dengan telapor di jalan. Sesampainya di gerai, diduga para telapor menghampiri korban dan memprotes tatapan mata korban,”ujar Iptu Nursyamsi.

Meski korban sempat membantah, kedua telapor langsung menganiaya korban secara bersama-sama. Diduga telapor memukul bagian kepala dan badan, mencekik leher, hingga membanting tubuh korban sampai terjatuh. Aksi brutal tersebut berhenti setelah pemilik gerai melerai kejadian, dan para telapor langsung melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga:  Sempat Mangkir Eks Gubernur Lampung Penuhi Pangilan Kejati

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan telinga kanan, serta luka memar pada bagian kening. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui.

Mendapat informasi kejadian sekitar pukul 11.15 WIB, Tim URC Polsek Kasui bergerak menuju ke TKP. Dari petunjuk informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi keberadaan para pelaku.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel piket berhasil mengamankan kedua terlapor di sekitar Lingkungan 5 Kelurahan Kasui Pasar tanpa ada perlawanan,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pengeroyokan. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru