Bahdan Bantah Isu Dugaan Pengkondisian Proyek di Lampung Tengah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (SMSI) – Kepala Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, Bahdan Perelo Indrapati, S.Pt., M.Si., dengan tegas membantah informasi yang menyebut adanya pengkondisian proyek, termasuk dugaan dukungan quarry yang diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Bahdan mengatakan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dilakukan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Ya, tidak benar lah itu berita. Kami membuat KAK bertujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi yang sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program pembangunan yang ada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah,” ujar Bahdan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyedia jasa harus memiliki kompetensi yang kuat dari sisi sumber daya modal dan sumber daya manusia, menguasai teknologi, serta memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang terbatas.

Bahdan juga menjelaskan bahwa persyaratan dalam KAK bukan dibuat untuk mengkondisikan penyedia tertentu.

Baca Juga:  Penasaran Film Toleransi 'Ageman', Kepala BNPT RI Agendakan Kunjungan Kerja dan Bertemu Sineas di Lampung

“KAK itu menurut kami adalah suatu persyaratan yang sangat dibutuhkan, bukan suatu bentuk pengkondisian ataupun hal diskriminatif terhadap penyedia jasa lainnya,” tegasnya.

Ia mempersilakan seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses pekerjaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026.

“Persyaratan tersebut menurut kami bukanlah hal yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang qualified. Jadi kami persilakan bagi penyedia jasa yang memenuhi syarat untuk dapat ikut menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026 ini,” katanya

Bahdan juga menegaskan bahwa dokumen KAK yang beredar dan menjadi dasar munculnya informasi tersebut bukanlah dokumen yang sama dengan KAK yang dimiliki pihak Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.

“Perlu kami pertegas bahwa KAK yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sama dengan yang kami miliki. (Hgk/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru