Stempel “Dilarang Jual” Diabaikan, Beras Bansos Bulog Diobral di Facebook

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ironis, Beras bantuan pemerintah 10 kg berlogo Perum Bulog dan Bapanas yang jelas berstempel “Tidak Untuk Diperjualbelikan” justru diobral bebas di Facebook.

Pantauan di grup “JUAL BELI HP BANDAR LAMPUNG” pada Jumat (11/9/2026), akun bernama Haris menawarkan karung beras bansos tersebut seharga Rp100 ribu dengan lokasi transaksi di Bandar Lampung.

Temuan ini memicu reaksi keras dari DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN, Erwansyah, memastikan pihaknya akan turun tangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semestinya itu tidak terjadi. Pemerintah membantu yang betul-betul membutuhkan. Niat baik ini harus tepat sasaran,” tegas Erwansyah usai hearing di DPRD, Selasa (15/9/2026).

Ia mengaku akan segera memanggil Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk menelusuri data penerima manfaat dan mengecek kebenaran lokasi penjualan.

Baca Juga:  Kabag Hukum Melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2026

“Masalahnya masih di pendataan desil. Orang mampu justru dapat, yang tidak mampu malah tidak kena. Kalau diberikan kepada yang tidak berhak, harus diperbaiki,” ujarnya.

Padahal, program ini adalah program prioritas. Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Dirut Bulog Letjen (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani baru saja menyalurkan bantuan alokasi Juli-September 2026.

Untuk Lampung menggelontorkan 37,27 ribu ton beras untuk 1,2 juta keluarga, masing-masing mendapat 30 kg untuk tiga bulan.

Rencananya, kucuran akan ditambah 1 juta ton lagi untuk alokasi Oktober-Desember 2026. Namun, bocornya distribusi di level bawah menjadi alarm merah lemahnya pengawasan. (Sar/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru