Sistem LPSE Lampung Tengah Diduga Diretas, Sejumlah Penyedia Barang dan Jasa Mengaku Dirugikan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (SMSI) – Proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah diterpa isu tak sedap. Sejumlah penyedia barang dan jasa mengeluhkan adanya dugaan sabotase dan peretasan oleh peretas (hacker) pada sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat.

Dugaan peretasan tersebut salah satunya dirasakan oleh Direktur CV Subing Karya Mandiri, Mariyon Apriansyah. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting penawaran milik perusahaan hilang secara misterius dari sistem, padahal sebelumnya telah berhasil diunggah secara resmi.

Mariyon menjelaskan, temuan tersebut bermula saat timnya melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen yang telah terdaftar pada Kamis malam (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kami cek, ada beberapa dokumen penting yang hilang, seperti surat dukungan semen, surat dukungan batching plant, dan surat dukungan AMP. Padahal dokumen-dokumen tersebut telah diunggah dan diterima oleh sistem, lengkap dengan tanda bukti penerimaan,” ujar Mariyon kepada wartawan.

Ia menegaskan, pihaknya masih mengantongi bukti berupa struk pengiriman dokumen penawaran resmi di akun perusahaan yang menunjukkan bahwa pengiriman telah berhasil dan tidak terhapus.

Atas kejanggalan ini, Mariyon meminta panitia kerja (Pokja) maupun Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga untuk membatalkan proses lelang.

Baca Juga:  Disorot soal Fasilitas Miris!! Kadisdukcapil Pesawaran Singgih Febriantoro Janjikan Perbaikan Tahun Depan

“Kami berharap lelang ini dibatalkan karena diduga kuat tidak berjalan adil akibat adanya campur tangan hacker,” tegasnya.

Fenomena ini rupanya tak hanya menimpa satu perusahaan. Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa, Hary Ridwansyah, sekaligus ketua Gabpeknas Lamteng Periode 2016-2021 mengonfirmasi bahwa keluhan serupa juga dirasakan oleh banyak penyedia jasa lainnya yang mengikuti pelelangan di Lamteng.

Merespons kondisi tersebut, Hary mendesak Pemkab Lampung Tengah dan dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual serta mengambil langkah tegas dengan membatalkan proses lelang yang sedang berlangsung.

Ia menekankan bahwa pembatalan lelang akibat gangguan teknis atau peretasan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

“Pihak berwenang memiliki dasar untuk menetapkan status tender gagal karena adanya kesalahan prosedur atau kondisi darurat eksternal yang merusak objektivitas evaluasi. Kami meminta proses ini dinyatakan tender gagal dan dilakukan lelang ulang setelah sistem LPSE dibersihkan serta dipastikan aman kembali,” pungkas Hary.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola LPSE maupun Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gangguan sistem tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru