Kasus Rental Mobil Rp 1,16 M Coreng Partai Gerindra, Giri Ngaku Belum Tahu Kronologi Lengkap

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang mencoreng nama Partai Gerindra dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI. Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengaku belum mengetahui duduk perkara secara utuh.

YI yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Bandar Lampung telah memberikan klarifikasi. Ia membantah dugaan penggelapan dan menyebut tagihan Rp 1,16 miliar tidak sesuai fakta.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengaku belum mendapat kabar terbaru terkait perkara tersebut.

“Belum mengetahui kronologi perkara secara utuh. Meski begitu, partai akan bersikap objektif dan terlebih dahulu mengumpulkan informasi,” ucapnya.

Giri yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Lampung akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan kepada partai.

“Gerindra akan menunggu informasi lengkap agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan disikapi sesuai fakta,” tandasnya.

Untuk diketahui, YI dilaporkan pada Senin (7/8/2026) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT POLDA LAMPUNG dengan kerugian Rp 1,16 miliar. (Sar/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru