Dishub Larang SPBU Layani Truk dan Bus Besar Di Kota Bandar Lampung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menegaskan SPBU di dalam kota dilarang melayani pengisian BBM untuk truk dan bus besar.

Larangan tersebut merupakan hasil koordinasi Dishub dengan Polresta Bandar Lampung dalam upaya menertibkan kendaraan besar yang masih nekat melintas di dalam kota.

Dishub berencana memanggil pihak SPBU untuk evaluasi pengawasan. Nantinya, setiap SPBU akan diminta memasang spanduk larangan agar truk dan bus besar tidak antri mengisi BBM di dalam kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait sanksi, Dishub menyebut akan ada sanksi bagi SPBU yang masih melanggar. Namun untuk penindakan di lapangan terhadap kendaraan, kewenangan berada di Polresta Bandar Lampung.

“Kalau sanksi untuk penindakan kendaraan, teman-teman Polresta yang menindak. Dari Dishub tidak bisa, kita koordinasi karena mereka yang punya kewenangan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar, Selasa (30/9/2026).

Baca Juga:  Adu Mulut Perjalanan Sidang Kedua Terdakwah Korupsi Suami Bupati Pesawaran Nanda Indira

Dishub juga menilai sopir truk dan bus merupakan korban dalam persoalan ini, karena kesulitan mendapatkan BBM. Sehingga pendekatan yang dilakukan tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sopir.

“Mereka juga korban, kasihan juga. Kita minta pendekatan humanis ke sopir karena mereka tersiksa karena antrian di SPBU,”katanya.

Untuk jalur angkutan barang, Dishub menjelaskan Jalan Pramuka memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan barang dan masih diperbolehkan.

Sementara untuk Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Nasional dari Gedong Air sampai Kemiling, kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas karena termasuk jalur Nasional.

Dishub berharap dengan penertiban SPBU ini, truk dan bus besar tidak lagi masuk dan antr di dalam kota yang kerap menyebabkan kemacetan. (Sar/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru