BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menegaskan SPBU di dalam kota dilarang melayani pengisian BBM untuk truk dan bus besar.
Larangan tersebut merupakan hasil koordinasi Dishub dengan Polresta Bandar Lampung dalam upaya menertibkan kendaraan besar yang masih nekat melintas di dalam kota.
Dishub berencana memanggil pihak SPBU untuk evaluasi pengawasan. Nantinya, setiap SPBU akan diminta memasang spanduk larangan agar truk dan bus besar tidak antri mengisi BBM di dalam kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait sanksi, Dishub menyebut akan ada sanksi bagi SPBU yang masih melanggar. Namun untuk penindakan di lapangan terhadap kendaraan, kewenangan berada di Polresta Bandar Lampung.
“Kalau sanksi untuk penindakan kendaraan, teman-teman Polresta yang menindak. Dari Dishub tidak bisa, kita koordinasi karena mereka yang punya kewenangan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar, Selasa (30/9/2026).
Dishub juga menilai sopir truk dan bus merupakan korban dalam persoalan ini, karena kesulitan mendapatkan BBM. Sehingga pendekatan yang dilakukan tidak bisa sepenuhnya menyalahkan sopir.
“Mereka juga korban, kasihan juga. Kita minta pendekatan humanis ke sopir karena mereka tersiksa karena antrian di SPBU,”katanya.
Untuk jalur angkutan barang, Dishub menjelaskan Jalan Pramuka memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan barang dan masih diperbolehkan.
Sementara untuk Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Nasional dari Gedong Air sampai Kemiling, kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas karena termasuk jalur Nasional.
Dishub berharap dengan penertiban SPBU ini, truk dan bus besar tidak lagi masuk dan antr di dalam kota yang kerap menyebabkan kemacetan. (Sar/wan)










