Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika melalui pencegahan dan penegakan aturan internal. Larangan berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, dengan sanksi bagi personel yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus mendorong personel Polri untuk menjaga disiplin, integritas, dan menjadi teladan bagi Masyarakat. (*/)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT










