Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Larangan berlaku di seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT










