Gedung Aula Taman Kanak-Kanak (TK) Adhyaksa XXXIV Bandar Lampung di Resmikan Kajati Lampung dan Ketua IAD

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini. Wujud dukungan tersebut direalisasikan melalui peresmian pembangunan Gedung Aula Taman Kanak-Kanak (TK) Adhyaksa XXXIV Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).

Peresmian ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suwandi, S.H., M.Hum., beserta jajaran Kejati Lampung dan Ketua IAD Wilayah Lampung Dewi Danang Suryowibowo beserta Pengurus dan Anggota IAD Wilayah Lampung.

Kepala TK Adhyaksa XXXIV Bandar Lampung Dahliah, S.Pd.AUD., M.Pd., menyampaikan bahwa Pembangunan fasilitas ini bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar serta mendukung berbagai aktivitas pendidikan dan pembinaan karakter anak sejak usia dini.

Kajati Lampung pada intinya menyampaikan bahwa melalui tersedianya gedung aula ini, diharapkan TK Adhyaksa XXXIV Bandar Lampung memiliki sarana yang representatif untuk mendukung proses pendidikan yang lebih optimal, sehingga dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan kondusif bagi peserta didik.

Kejaksaan Tinggi Lampung bersama IAD Wilayah Lampung berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia yang unggul. (Mosi/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru