Direksi Ngumpet, Kroco mumet Dihadapkan saat mediasi: Penghinaan Terhadap Tetua Adat Marga Way Lima

Avatar photo

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Ribuan massa masyarakat adat Marga Way Lima menggelar aksi besar di Kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima, Senin (26/01/2026). Namun aksi damai itu berubah menjadi simbol kemarahan adat, setelah pihak perusahaan dinilai secara terang-terangan menghina martabat adat.

Alih-alih menghadirkan Direksi untuk berhadapan langsung dengan Punyimbang Adat, PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima justru “melempar” staf bawahan alias kroco untuk menghadapi Tetua Adat. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terbuka terhadap Punyimbang Adat dan bukti bahwa manajemen dinilai pengecut dan tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini penghinaan. Direksi bersembunyi, kroco dijadikan tameng,” kecam Perwakilan Pendamping adat Marga Way Lima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap Direksi ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan mereka sebelumnya di beberapa media masa yang mengklaim akan menghormati dan menjunjung tinggi adat. Kenyataannya, saat tuntutan adat benar-benar datang dalam aksi damai yang digelar 26/01/2026, Direksi justru ngumpet, menghindar, dan diduga takut berhadapan dengan kekuatan masyarakat adat.

Mediasi berlangsung panas dan nyaris meledak. Ketegangan sempat memuncak akibat sikap perusahaan yang dianggap tidak serius. Akhirnya, masyarakat adat memberikan ultimatum keras: tenggat 10 hari.

Baca Juga:  Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Jika dalam 10 hari Direksi tidak turun tangan langsung dan tidak ada keputusan konkret, masyarakat adat memastikan akan melakukan aksi yang jauh lebih besar, termasuk menduduki dan menguasai kembali Tanah Ulayat Adat Marga Way Lima.

Tanah tersebut bukan klaim kosong. Secara sejarah dan dokumen, tanah adat ini diperkuat dengan surat bersegel Belanda tahun 1940 tentang pengembalian tanah adat pasca disewa oleh pemerintah kolonial. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima yang dinilai terus mengabaikan sejarah dan hak adat.

“Kami tidak minta-minta. Kami menuntut hak. Ini tanah adat, bukan tanah rampasan. Kalau Direksi terus sembunyi, kami yang akan ambil kembali,” tegas perwakilan Pemuka Agung salah satua Punyimbang Adat Marga Way Lima.

Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa kesabaran masyarakat adat ada batasnya. Jika PTPN terus bermain kucing-kucingan, konflik ini berpotensi meledak lebih besar dan membuka babak baru perlawanan masyarakat adat terhadap arogansi korporasi. (Red/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru