Berakhir Masuk Bui Pelaku Curat Di Desa Berenung : Kasat Ini Kerja Terukur dan Responsif Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pada tanggal 22 Agustus 2025 di area parkir salah satu gerai ritel modern di Desa Bernung Kecamatan Gedong tataan berhasil di amankan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran. Pada Senin (6/2/2026).

Penangkapan tersebut, dipimpin Kanit Pidum AIPDA Novianto, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan pelaku inisial W. A (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Yang mana saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah dinyalakan dan dibawa kabur oleh pelaku saat korban dalam kondisi lengah. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polres Pesawaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku beserta lokasi persembunyiannya di wilayah, Lampung Selatan. Saat akan diamankan di sebuah rumah kontrakan, pelaku sempat berupaya kabur dengan menjebol bagian atap kamar mandi.

Dalam proses penangkapan, pelaku juga diketahui mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan sempat mengarahkannya ke petugas. Tim memberikan tembakan peringatan dan bergerak cepat mengendalikan situasi hingga pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
• 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm
• 1 set kunci leter T beserta 13 anak kunci
• 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap
• 1 plastik klip berisi pil ekstasi/inex
• 3 Buah ATM

Baca Juga:  Sidang Korupsi Dendi R Suami Nanda Indira, Kades Pasar Baru Akui Aliran Air Terhenti Total. Kades Kedondong Tak Hadir

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terukur dan responsif jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun dapat dikendalikan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lain, termasuk asal-usul dan jaringan terkait barang bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku yakni Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian Pidana. Seluruh rangkaian tindakan kepolisian berlangsung aman dan kondusif. (Mosi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru