Jam Pidsus Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka CPO Kerugian Negara Rp 14,3 Terliun

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pelaku usaha

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, dengan mengubah status CPO berkadar asam tinggi menjadi POME atau palm acid oil (PAO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik tersebut disebut bertujuan menghindari kebijakan pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.

Penyidik menilai manipulasi klasifikasi dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan acuan teknis yang tidak memiliki dasar regulasi formal.

Dugaan adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk meloloskan proses administrasi juga tengah didalami.

Baca Juga:  Kasitel Kejari Pesawaran Eksekusi Terpidana Korupsi BSMS, Setor Uang Pengganti Rp250 Juta ke Kas Negara

Akibat praktik tersebut, kebijakan pengendalian ekspor CPO dinilai tidak berjalan efektif.

Negara diduga kehilangan potensi penerimaan yang signifikan, sementara tata kelola komoditas strategis menjadi terganggu.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dan kehilangan penerimaan diperkirakan berkisar Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai final masih menunggu audit resmi.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip profesional dan akuntabel.

Kasus ini dipandang sebagai ujian penting dalam penegakan hukum terhadap tata kelola komoditas strategis nasional. (beritatrand.id/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru