Tunjukan KTP Tanpa Tanya Status ? Warga Minta Tutup Permanen Arwana Homestay Talang Teluk Betung Selatan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Polemik terkait Arwana Homestay di wilayah Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Pada Sabtu malam (14/2/2026), sejumlah warga mendatangi lokasi penginapan tersebut untuk memastikan kabar yang beredar mengenai dugaan operasional yang masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah dimediasi dan diminta untuk ditutup secara permanen.

Kedatangan warga bertujuan melakukan klarifikasi langsung kepada penjaga homestay terkait aktivitas di lokasi.

Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat warga mempertanyakan status operasional penginapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi warga turut didampingi aparat setempat, yakni Babinsa Agung dan Bhabinkamtibmas Eko, bersama anggota Linmas. Kehadiran aparat bertujuan menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan anarkis.

Salah satu warga, Firman, menyampaikan bahwa kedatangan mereka tidak didampingi oleh Ketua RT setempat karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Aspirasi warga diwakili oleh tokoh pemuda Pian dan Alan, bersama Pak Mamat, serta tokoh agama Pak Ali.

“Homestay Arwana dibuka kembali, terdapat dua remaja dalam satu kamar.
Kami warga minta segera ditutup permanen,” ujar Firman.

Baca Juga:  Tito Karnavian Terapkan Efisiensi Seluruh Kepala Daerah

Dalam percakapan yang terekam, penjaga homestay mengakui bahwa masih ada tamu yang datang melalui pemesanan daring (online).

Ia menyebutkan bahwa dirinya menjalankan arahan pengelola dan tidak dapat menolak tamu yang telah melakukan reservasi.

Penjaga juga menjelaskan bahwa tamu diminta menunjukkan KTP saat check-in, namun ia tidak mengetahui secara pasti status hubungan tamu yang menginap.

Kondisi tersebut kembali memicu pertanyaan dari warga.

Mereka menilai dugaan operasional yang masih berlangsung menambah keresahan lingkungan, terlebih menjelang bulan Ramadan.

Perwakilan warga, Pak Mamat, menegaskan bahwa keberadaan homestay yang diduga tetap beroperasi dinilai dapat mencoreng nama baik lingkungan setempat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Bila tidak segera ditutup, homestay ini bisa mencoreng nama baik kelurahan kami,” ujarnya.

Meski sempat berlangsung tegang, situasi di lokasi berhasil dikendalikan berkat pendampingan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas.

Warga diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak pengelola Arwana Homestay maupun instansi berwenang terkait dugaan kembali beroperasinya penginapan tersebut. (Rilis/Mosi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru