PESAWARAN – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (4/2/2026) lalu bersama DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran (DPMPTSP) terus mengedepankan keterbukaan terkait legalitas operasional sejumlah perusahaan tambang emas di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan data Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai platform perizinan berusaha nasional yang terintegrasi dan berbasis risiko, terdapat lima perusahaan yang belum memiliki izin operasional serta dua perusahaan yang tidak ditemukan dalam sistem dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama.
Perusahaan-perusahaan tersebut berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Way Ratai dan Kecamatan Kedondong, di wilayah Pesawaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian perusahaan yang dimaksud sebagai berikut:
Masroni – Kecamatan Way Ratai, belum terbit/belum melengkapi persyaratan.
Bukit Karya Jaya – belum terbit/belum melengkapi persyaratan.
Asen Mulyanto – KBLI 07309, belum terbit dan masih menunggu verifikasi persyaratan.
NHM Makmur Abadi – belum terbit/menunggu verifikasi persyaratan.
Xinquan Mining Services – belum terbit/belum melengkapi persyaratan.
Silver Sumatra Indonesia – data pada OSS RBA tidak ditemukan.
Lampung Kencana Cikantor – KBLI 07301, data pada OSS RBA tidak ditemukan.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa berdasarkan data OSS dengan KBLI pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi sehingga belum memiliki izin resmi operasional tambang emas.
“Terhadap tujuh perusahaan tersebut, saya berharap jangan beroperasi terlebih dahulu sampai izin resminya terbit. Apabila tetap beroperasi, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, jelas ada sanksi pidananya. Maka mari kita bersama-sama mengawasi,” tegas Fanny. Kemarin
Ia menambahkan, sistem OSS RBA merupakan mekanisme dasar yang dirancang untuk menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk saling mengawasi demi memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Fanny juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar segera melegalkan usahanya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi kunci dalam pengelolaan pertambangan rakyat sehingga seluruh persyaratan harus segera dilengkapi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam konteks pertambangan, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas emas dan perak berada pada kementerian yang berwenang. Proses perizinan berusaha dilaksanakan melalui sistem OSS RBA sebagai platform nasional terintegrasi berbasis risiko.
Sementara itu Fanny di dampingi Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dony, menjelaskan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) sebagai legalitas pertambangan rakyat menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai pembagian urusan pemerintahan. Selain penerbitan izin, kementerian dan pemerintah provinsi juga memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah keterbukaan ini, DPMPTSP Pesawaran menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum dan mendorong tata kelola investasi yang sehat di daerah. (Mosi)










