PESAWARAN – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano SH,.MH, menegaskan bahwa isu terkait pengembalian barang bukti berupa sejumlah tas branded milik Bupati Pesawaran, Nanda Indira, yang di sita oleh Kejati Lampung. Terkait kasus yang melibatkan suaminya Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersangka kasus Korupsi SPAM adalah tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan Fuad saat dikonfirmasi awak media mengenai kabar yang beredar di masyarakat melalui pesan whatsapp. Ia membantah secara singkat namun tegas.“Engga bang,” ujar Fuad, Sabtu (18/4/2026). Pada balasan pesan whatsapp.
Kasus yang menyeret anak dari Zulkifli Anwar, saat ini masih bergulir dalam proses hukum. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda dan pembuktian saksi saksi. (Mosi)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT










