BANDAR LAMPUNG – Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan korporasi.
Advokat Lampung, Putra Nata Sasmita, S.H., M.H., menilai mekanisme tersebut menjadi instrumen hukum baru yang mampu mendorong pertanggung jawaban korporasi secara lebih efektif sekaligus mengedepankan aspek pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Menurut Putra, DPA merupakan mekanisme yang memungkinkan proses penuntutan terhadap korporasi ditunda dengan syarat perusahaan bersedia memenuhi sejumlah kewajiban hukum yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran kerugian, pemulihan dampak yang ditimbulkan, perbaikan tata kelola perusahaan, hingga pelaksanaan program kepatuhan atau compliance program.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPA bukan pengampunan, bukan pemutihan, dan bukan jalan belakang bagi korporasi. DPA adalah instrumen yang memaksa perusahaan untuk membayar kerugian, memulihkan dampak yang ditimbulkan, memperbaiki sistem internal, serta tunduk pada pengawasan negara dan pengadilan,” ujar Putra.
Ia menjelaskan, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa DPA merupakan bentuk perlakuan istimewa bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum. Padahal, substansi utama dari mekanisme tersebut justru menuntut korporasi untuk bertanggung jawab secara nyata dan terukur atas perbuatan yang dilakukan.
Putra menilai salah satu keunggulan utama DPA adalah kemampuannya mempercepat proses pemulihan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui proses persidangan yang panjang dan kompleks.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan DPA tidak dilakukan secara bebas. Setiap kesepakatan yang dicapai antara penuntut umum dan korporasi harus terlebih dahulu memperoleh pengesahan dari pengadilan serta berada dalam pengawasan hakim guna memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.
“Jaksa boleh menunda penuntutan, tetapi tidak boleh menunda keadilan. Kesempatan yang diberikan kepada korporasi bukan hadiah, melainkan kewajiban untuk menunjukkan itikad baik melalui tindakan nyata yang dapat diukur dan diawasi,” katanya.
Lebih lanjut, Putra menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan DPA. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme baru tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki standar yang jelas dalam penerapannya.
Menurutnya, keberadaan pedoman teknis juga akan mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat bahwa perusahaan dapat menghindari proses hukum hanya dengan membayar sejumlah kompensasi.
“Keberhasilan DPA tidak boleh hanya diukur dari tercapainya kesepakatan antara jaksa dan korporasi. Yang lebih penting adalah sejauh mana korban mendapatkan pemulihan, lingkungan yang terdampak dapat diperbaiki, serta terjadi perubahan perilaku korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Dengan hadirnya mekanisme DPA dalam KUHAP yang baru, diharapkan sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola perusahaan secara berkelanjutan.
(Mosi)










