BRI Kanca Teluk Betung Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Permudah Masyarakat Lampung Penuhi Kewajiban Pajak

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang (Kanca) Teluk Betung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, jajaran Samsat, Polda Lampung, dan Jasa Raharja menggelar konferensi pers Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026). Program ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Pemimpin Cabang BRI Kanca Teluk Betung, Felix Pakpahan, sebagai bentuk dukungan BRI terhadap program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Program keringanan pajak yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, antara lain penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, diskon pajak bagi wajib pajak yang taat, serta kemudahan dalam proses balik nama kendaraan dan mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung.

Pemimpin Cabang BRI Kanca Teluk Betung, Felix Pakpahan, menyampaikan bahwa BRI siap mendukung kelancaran transaksi pembayaran pajak kendaraan melalui berbagai kanal layanan perbankan yang tersedia. Dukungan tersebut sejalan dengan komitmen BRI dalam memberikan kemudahan akses layanan keuangan kepada masyarakat serta mendukung program-program strategis pemerintah daerah.

“BRI senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui jaringan layanan yang luas dan berbagai solusi digital yang kami miliki, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan,” ujar Felix.

Felix berharap program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain memberikan manfaat langsung berupa pengurangan beban biaya pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Provinsi Lampung di masa mendatang. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru