Mangkir Sidang TPPU, JPU Kejati Lampung Buat Surat Jemput Paksa Penetapan Nanda Indira Bastian

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersiap menempuh upaya paksa terhadap Nanda Indira Bastian setelah istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (26/6/2026).

Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menegaskan JPU akan meminta majelis hakim menerbitkan penetapan pemanggilan secara paksa apabila Nanda kembali mangkir pada sidang lanjutan, Senin (29/6/2026).

“Kalau Senin nanti tidak hadir, kami akan meminta upaya paksa berupa penetapan pemanggilan dari majelis hakim. Tadi hakim meminta agar dipanggil lagi terlebih dahulu karena masa penahanan terdakwa sudah mepet,” kata Agus usai keluar dari persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, sidang Jumat ini, JPU telah melayangkan surat panggilan kepada Nanda Indira Bastian sejak tiga hari sebelum sidang. Namun, baru pada Jumat pagi pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.

Untuk memastikan alasan tersebut, tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesawaran langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit. Hasilnya, Nanda memang ditemukan sedang menjalani perawatan dan dalam kondisi terpasang infus.

Baca Juga:  Anggota Polda Lampung Tewas Ditembak Bagian Kepalak Hingga Tembus Oleh Begal

Meski demikian, Agus menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban Nanda memenuhi panggilan sebagai saksi. JPU akan kembali melayangkan panggilan dan memastikan keberadaan yang bersangkutan di rumah sakit.

“Nanti kami konfirmasi lagi di ruangan mana yang bersangkutan dirawat di RSUD Abdul Moeloek. Namun, itu tidak menghalangi JPU untuk kembali memanggil yang bersangkutan sebagai saksi,” ujarnya.

Ketidakhadiran Nanda menjadi perhatian karena keterangannya dinilai penting dalam pembuktian perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bin Zulkifli Anwar.

Saat dikonfirmasi mengenai tiga saksi yang tidak hadir dalam persidangan hari ini, Agus belum bersedia mengungkapkan identitas seluruhnya. Ia hanya memastikan salah satu saksi yang mangkir Nanda Indira Bastian istri eks Bupati Pesawaran Dendi Ramdhona Kaligis yang tersandung Kasus Korupsi.

Jika Nanda Indira Bastian kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima majelis hakim, JPU memastikan akan mengajukan permohonan penetapan pemanggilan secara paksa demi kelancaran proses persidangan. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 719 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru