Nanda Indira Bastian Jadi Saksi Kunci TPPU SPAM, Kejati Lampung Kejar Kehadiran di Persidangan, Sumpah Saksi Menanti

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan Nanda Indira Bastian merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai terdakwa. Keterangan Nanda dinilai krusial untuk mengungkap aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, mengatakan hingga kini hampir seluruh saksi dalam perkara TPPU telah hadir kesaksiannya. Namun, Nanda Indira Bastian menjadi satu-satunya saksi penting yang belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Nanda Indira Bastian merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara TPPU sebagai saksi fakta. Karena itu, kami sebagai penuntut umum berkepentingan agar yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan secara benar di bawah sumpah di persidangan,” ujar Agus kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, seluruh pihak yang namanya tercantum dalam kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan terdakwa telah dimintai keterangan. Kini, hanya Nanda Indira Bastian yang belum memenuhi panggilan persidangan.

“Untuk sementara tinggal Nanda. Saksi-saksi TPPU lainnya, termasuk pihak-pihak yang diatasnamakan dalam kepemilikan aset-aset Dendi, sudah hadir dalam kesaksiannya ,” katanya.

JPU sebelumnya telah memohon kepada Majelis Hakim agar Nanda Indira Bastian dihadirkan secara langsung dalam sidang. Namun, upaya tersebut tertunda setelah pihak kejaksaan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru saja keluar dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek sehingga tidak dapat memenuhi panggilan persidangan.

Baca Juga:  IARMI dan MENWA Kembali Gelar Baksos, Penerima Manfaat Merasa Terbantu

“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar saksi atas nama Nanda Indira dihadirkan langsung pada persidangan hari ini Senin (29/6/2026). Namun kami mendapat informasi yang bersangkutan baru keluar dari RSUD Abdul Moeloek sehingga belum bisa hadir,” ungkap Agus.

Meski demikian, Kejati Lampung memastikan tidak akan berhenti sampai di situ. JPU akan meminta Nanda Indira menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter independen guna memastikan kondisi medisnya.

“Yang bersangkutan akan diperiksa oleh dokter independen dari Kejaksaan. Apabila dinyatakan sehat, kami akan menghadirkannya ke persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung,” tegasnya.

Agus menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan agar proses pembuktian perkara TPPU tidak kembali tertunda. Teknis pemeriksaan kesehatan, termasuk kemungkinan tim medis independen kejaksaan mendatangi yang bersangkutan atau sebaliknya.

“Rencananya pemeriksaan dilakukan Hari ini (30/6/2026). Untuk teknisnya nanti akan kami koordinasikan bersama tim,” Ujar Agus.

Kehadiran Nanda Indira Bastian dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Keterangan saksi tersebut diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta mengenai dugaan aliran aset yang tengah diuji dalam proses persidangan.(Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru