Sukro Anggota DPRD Way Kanan Soroti Alih Pungsi Gedung PKBM Untuk Dapur MBG Di Pisang Baru

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil II), Sukro Suwariyono, Komisi l DPRD tersebut menyoroti adanya dugaan penggunaan fasilitas pendidikan sebagai lokasi operasional salah satu dapur MBG di wilayah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Lampung. pada rapat paripurna. Kamis (6/8/2026).

Dalam pandangan umumnya, Sukro mengaku menerima informasi dari berbagai kalangan masyarakat setempat terkait salah satu dapur MBG yang diduga memanfaatkan gedung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung way kanan.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status dan legalitas penggunaan fasilitas pendidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa lagi mengingat dalam pasilitas kegiatan PKBM tersebut, di bantu untuk, Biaya Operasional Pendidikan dari pemerintah Daerah kabupaten Way Kanan seperti dana Bos.

Bahkan sebelum, terkait dapur SPPG MBG di pisang baru tersebut pernah di lakukan sidak oleh Sekda Way Kanan bersama kepala dinas Kesehatan di tahun 2025, terkait dapur SPPG MBG tersebut belum memenuhi standar SOP BGN. Namun dari kemitraan dapur yang diketahui bernama Mujib tidak di indah kan bahkan sudah sampai 1,5. Tahun hingga saat ini masih berjalan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Dan Masyarakat Pasang Kaca Cembung Di Jalan Rawan Kecelakaan

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik dan patut kita dukung bersama. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila menggunakan aset atau fasilitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan,” ujar Sukro dalam rapat paripurna.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan, BGN melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut Sukro, apabila memang gedung yang digunakan merupakan fasilitas pendidikan, PKBM maka perlu dipastikan penggunaannya tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset pendidikan.

“Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat. Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan baik, namun tetap sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sukro juga berharap seluruh pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Way Kanan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan fasilitas yang tepat agar tujuan program untuk meningkatkan gizi peserta didik dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.(riswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru