Pelaku Cabul Sembunyi di Kalimantan Timur, Akhirnya Meringkuk di Polres Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi secara berulang. Senin (28/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (32), warga Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Terlapor diamankan di wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setelah sebelumnya diketahui berada di luar daerah.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2025 di Polres Way Kanan. Korban dalam perkara ini kami sebut dara (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun saat ini korban telah berusia 18 tahun, dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi ketika korban masih berusia anak. Karena itu, identitas korban tetap kami lindungi sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan pertama terjadi sekitar pertengahan Juni 2022 di sebuah ruangan di lingkungan salah satu Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Saat itu, korban yang masih berusia anak dipanggil oleh terlapor ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatan korban. Kemudian berlanjut menjadi tindakan Asusila yang dilakukan oleh terlapor.

Korban mengaku tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut dan menghormati terlapor yang saat itu dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pesantren.

Baca Juga:  Plt Ketua TP PKK Lampung Tengah Ajak Siswa SDN 1 Gunung Sugih Kunjungi Taman Edukasi PKK

Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu.

Penyidik juga mendalami dugaan kejadian yang disebut terjadi di wilayah Terbanggi Besar Kabupaten Lampung tengah termasuk pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara.

Kronologisi penangkapan pelaku, setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, petugas Unit PPA kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan terlapor di sebuah warung pecel lele di wilayah Kelurahan Penajam.

Terlapor selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, TSK dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru