Wamendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Dan Pesantren Dukung Anggaran Program Penanggulangan TBC

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG (SMSI) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan pesantren dalam mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC). Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lingkungan pesantren yang memiliki karakteristik kehidupan komunal dengan intensitas interaksi yang tinggi.

“Pesantren ini merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang memiliki karakteristik kehidupan komunal di mana para santri tinggal belajar, kemudian berkegiatan beribadah, dan beraktivitas bersama-sama dalam satu lingkungan dan tentunya interaksi intensif ini perlu formula ataupun pola pencegahan dan pengendalian penularan tuberkulosis secara terencana,” ujar Wiyagus saat menghadiri peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk santri dan santriwati, merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Amanat tersebut menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks tersebut, Wiyagus menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri mendorong agar program penanggulangan TBC menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun rencana strategis organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Tekan Harga Sembako, Disperindag Lampung Gencarkan Pasar Murah hingga Desember 2026

Selain perencanaan, Pemda juga perlu memastikan dukungan anggaran agar program penanggulangan TBC dapat berjalan secara berkelanjutan. Pelaksanaannya harus terintegrasi hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan puskesmas.

Wiyagus mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membentuk desa siaga TBC dengan capaian hampir 50 persen. Menurutnya, keberadaan desa siaga tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memperluas jangkauan penanganan TBC, terutama melalui kolaborasi dengan pesantren yang memiliki komitmen serupa.

“Meskipun pesantren berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, para santri yang berada di dalamnya tetap menjadi bagian dari masyarakat dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan bahwa upaya penanggulangan TBC sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang membutuhkan masyarakat sehat dan produktif.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat pelayanan kesehatan melalui berbagai program, termasuk Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan pembangunan fasilitas kesehatan. Upaya tersebut perlu diikuti dengan penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit hingga menjangkau lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Sekali lagi kami dari Kementerian Dalam Negeri menyambut baik komitmen dari pesantren yang ingin terlibat langsung dalam penanggulangan tuberkulosis yang terintegrasi dengan cek kesehatan gratis,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, serta pihak terkait lainnya. (Puspen Kemendagri/mosipost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FOKAL Geram! Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Way Hui Tak Kunjung Ada Kepastian
Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik
Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

Wamendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Dan Pesantren Dukung Anggaran Program Penanggulangan TBC

Rabu, 4 November 2026 - 07:53 WIB

FOKAL Geram! Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Way Hui Tak Kunjung Ada Kepastian

Rabu, 4 November 2026 - 05:31 WIB

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

Rabu, 4 November 2026 - 03:27 WIB

Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Berita Terbaru