PESAWARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, SH.MH, menyesalkan masih berlangsungnya dugaan aktivitas jual beli logam mulia ilegal serta aktivitas lain nya di wilayah Kecamatan Kedondong yang diduga dibekingi oleh oknum Kepala Desa Babakan Loa.
Rico menegaskan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, DPRD Kabupaten Pesawaran merekomendasikan agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan. Selain itu, DPRD juga meminta Bupati Pesawaran untuk mengambil langkah tegas apabila dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut terbukti.
“Kami dari DPRD merekomendasikan agar kegiatan di wilayah tersebut segera dihentikan. Kepada Bupati, kami meminta oknum kepala desa yang bersangkutan untuk segera dinonaktifkan apabila terbukti membekingi usaha ilegal tersebut,” ujar Rico, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, saat DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, oknum kepala desa yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan sempat terjadi perdebatan. Padahal, menurut Rico, DPRD telah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli logam mulia dan penambang ilegal tersebut.
“Di lapangan oknum kades bersikap tidak kooperatif, bahkan terjadi perdebatan. Sementara hasil sidak DPRD sudah mendapatkan bukti-bukti yang jelas atas laporan masyarakat. Pada akhirnya, oknum kades tersebut meminta maaf karena adanya kesalahpahaman,” jelas Rico yang juga
Ketua DPC Gerindra Pesawaran.
Rico juga menilai, sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak bersikap seolah kebal hukum, terlebih terkait aktivitas jual beli logam mulia dan penambangan liar di wilayahnya.
“Seharusnya kepala desa menjadi teladan bagi masyarakat, bukan bersikap seolah kebal hukum. Aktivitas jual beli logam mulia dan penambangan ilegal ini jelas merugikan wilayah, apalagi dilakukan tanpa penetapan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rico.
DPRD Kabupaten Pesawaran, lanjut Rico, akan terus mengawal persoalan tersebut agar penegakan hukum berjalan dan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat serta lingkungan.
“Kita akan sikat/kita tertibkan semua aktifitas yang tidak memiki izin di Pesawaran, ” Pungkasnya
Dikutif dari Intai Lampung. Berita Sebelumnya.

Aktifitas usaha jual beli gembosan logam mulia (emas) dan kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dipastikan akan ditutup.
Pasalnya, aktifitas usaha tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan telah menyalahi aturan pertambangan, khususnya terkait aktifitas penambangan ilegal diwilayah setempat.
Camat Kedondong Iwan Rosa mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Lampung terkait dengan adanya para penambang ilegal dan aktifitas kegiatan usaha jual beli gembosan emas di Kecamatan Kedondong. Pasalnya, ia menilai bahwa aktifitas usaha diwilayahnya sudah menyalahi aturan pertambangan.
“Segera kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan/Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Provinsi Lampung yang memiliki kewenangan menerbitkan izin,” ucapnya.
Iwan Rosa tegas mengatakan, bahwa Pemerintah Kecamatan Kedondong tidak pernah menerbitkan izin usaha dan melegalkan aktifitas ilegal di wilayahnya, khususnya terkait dengan adanya penambang ilegal dan aktifitas usaha pengembosan emas.
“Jika para pelaku usaha ini tidak memiliki izin usaha resmi, aktifitas usahanya harus di hentikan. Karena sudah dipastikan usahanya itu ilegal, itu jelas melanggar peraturan pertambangan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsaap, Selasa (6/10/25)
Iwan Rosa mengimbau, agar pemilik usaha pengelolaan logam mulia hingga penerimaan jual beli emas diwilayahnya segera melegalkan perizinannya.
“Kami dari pihak Pemerintah Kecamatan Kedondong tidak pernah menerbitkan surat izin usaha. Saya minta para pengusaha segara berkoordinasi agar bisa melagalkan usahanya dalam pengelolalaan logam mulia itu,” terangnya.
Saat ditanya, adanya oknum Kepala Desa yang dituding menjadi tangan kanan salah satu pengusaha jual beli pengembosan emas, dan menjadi backing jika terjadi permasalahan apa pun itu, bisa selesai di Kepala Desa. Iwan Rosa mengungkapkan akan mempelajari hal tersebut terlebih dahulu.
“Selama ini komunikasi dengan kepala desa saya tidak pernah membahas itu. Jadi terlebih dahulu akan saya pelajari. Tentu kita akan tegur jika dia salah,” terangnya.
Ia juga mengatakan, bahwa persoalan pertambangan ini merupakan kewenangan provinsi.
Ia berharap, Dinas Pertambangan Provinsi Lampung dapat mengadakan sosialisasi dan diberi arahan dengan menggandeng pihak Pemerintah Kecamatan, agar tidak ada lagi terjadi aktifitas usaha ilegal di wilayah Kecamatan Kedondong.
“Kami berharap ini segera dilakukan sosialisasi. Karena selama ini mereka turun kami juga tidak di kasih tau, tiba-tiba ada berita penertiban. Kemarin juga ada penertipan dari Komisi lll DPRD Pesawaran, saya juga tidak tahu sebagai camat,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akan ada jadwal turun kelapangan, untuk mengecek titik tambang dan memantau para pemilik tong pengelolaan logam mulia dari proses gelundung sampai menjadi emas?. Pihaknya memastikan, akan memantau hal itu setelah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi.

Sementara, Owner (pemilik) toko gembosan logam mulia (emas) Hendra, saat dikonfirmasi hanya menunjukan tempat usaha secara langsung terhadap media ini.
“Maka saya suruh kesini langsung agar bisa melihat secara langsung tempat usaha saya,” singkatnya, sebelum datang dua warga sekitar penjual logam mulia menghadap dirinya. Belum lama ini.
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi Dinas Pertambangan Provinsi dan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya,
Aktifitas jual beli gembosan logam mulia (emas) yang diduga ilegal dapat protes dari warga Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, disini banyak dugaan aktifitas pengelolaan logam mulia hingga penampung gembosan emas, terkhusus di depan rumah Kepala Desa Babakan Loa.
“Kalau masalah surat menyurat kami gak paham. Yang kami ketahui disini ada aktifitas jual beli pengembosan emas, tepatnya di depan rumah kades (Ahmad Rosid red) tersebut,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Babakan Loa Ahmad Rosid yang akrab dipanggil Ocid mengakui, bahwa ada atas nama Hendra didepan kediaman rumahnya, melakukan aktifitas jual beli pengembosan logam mulia/emas. Namun ia menilai aktifitas itu kadang ada kadang tidak, dikarenakan sepi dan saat ini pindah Kebunut.
“Ada orang dari Lampung Barat atas nama Hendra, di depan rumah saya kalau sekarang kadang buka kadang tutup, sekarang pindah Kebunut,” ucapnya.
Ditanya apakah ini aktifitas ilegal penjualan atau menerima jual beli logam mulia didepan kediaman dirinya. Ia berkilah, kalau masalah ilegal atau tidaknya pihaknya tidak mengetahui, apalagi itu bersurat atau tidak.
“Kalau urusan itu saya gak bisa mengkover lo. Karena kenal gak kenal hanya numpang usaha,” cetusnya.
Dia juga menjelaskan, para usaha logam mulia ada juga di Desa Harapan Jaya masih di Kecamatan yang sama.
“Kalau tukang emas memang ada dia jarang disini karena sepi gak tau di Desa Harapan Jaya” tutupnya.

Selain itu, Yoki yang menjaga di toko tempat penerimaan jual beli gembosan Logam mulia (emas), saat dikonfirmasi di toko usahanya yang masih buka jelas sampai saat ini mengatakan, apabila ada persoalan apapun langsung ke Kepala Desa.
“Kalau ada persoalan kita langsung tiktokan sama pak lurah, satu pintu,”ujarnya, Senin (22/9/25).
Lanjut Yoki mengatakan apabila ada laporan dari warga ia mengakui hal itu jangal. Karena pemilik Hendra dan Lurah sudah ada pembicaraan khusus terkait ada persoalan apapun itu.
“Kalau ada keluhan warga menurut saya itu jangal. Dan setahu saya kalau ada apa- apa pada pengusaha gembosan emas ini bersandar dengan Pak Lurah semua, maka yang ditunjuk sebagai penasehat apabila ada persoalan baik penambang maupun beberapa gembosan emas disini,” jelasnya
Yoki saat ditanya apakah ini resmi dan bersurat atau tidak pada jual beli logam mulia ini, ia mengakui bahwa hal itu bukan kewenangan dirinya.
“Kalau masalah surat menyurat saya ga paham. Langsung aja tanya bang Hendra” pungkasnya (Mosi)










