PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran masih menunggu rampungnya surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Pesawaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar, dengan tersangka Dendi Ramadhona Cs.
Dendi Ramadhona yang diketahui merupakan anak Anggota DPR RI Zulkifli Anwar dan suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bersama empat tersangka lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., mengatakan bahwa saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyusunan surat dakwaan. Tersangka Dendi Ramadhona masih berstatus tahanan Kejari Pesawaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelimpahan, kami belum bisa memastikan kapan surat dakwaan akan selesai. Namun, sesegera mungkin perkara tersebut akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Karena ini juga berkaitan dengan masa penahanan, setelah surat dakwaan selesai akan langsung kami limpahkan. Jika sudah dilimpahkan, kami akan menyampaikan melalui jumpa pers kepada rekan-rekan media,” ujar Fuad.
Ia menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dilakukan secara kolaboratif antara jaksa dari Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran.
“Jaksa dari Kejati dan Kejari Pesawaran berkolaborasi dalam penyusunan surat dakwaan,” jelasnya.
Terkait bentuk dakwaan yang akan dikenakan kepada para tersangka, Fuad menyebutkan bahwa hingga saat ini surat dakwaan belum rampung, sehingga belum dapat dipastikan apakah akan menggunakan dakwaan alternatif, kumulatif, subsider, atau campuran.
“Surat dakwaan belum jadi, sehingga jenis dakwaannya belum bisa kami sampaikan. Ada beberapa bentuk dakwaan seperti alternatif, kumulatif, subsider, atau campuran. Namun karena belum tersusun dan belum final, belum dapat kami informasikan,” tegas Fuad.
Menanggapi isu adanya penundaan atau dugaan permainan dalam proses penanganan perkara Dendi Ramadhona Fuad membantah tegas hal tersebut. Ia memastikan bahwa proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya pastikan tidak ada permainan dalam penanganan perkara ini. Bukan soal mengulur waktu, tetapi jaksa penuntut umum harus mempersiapkan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Kami tidak ingin terburu-buru karena surat dakwaan harus disusun sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa pada tahap dua sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pesawaran. Barang bukti tersebut meliputi barang bergerak dan tidak bergerak.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain:
– Satu unit sepeda motor Enduro Sherco SEF 300 Factory warna putih kombinasi biru;
– Satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe FLH Electra Glide Classic tahun 1979 warna krem;
– Satu unit sepeda motor Yamaha B5D A/T tahun 2019 warna merah
– Satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2DP Non ABS
– Tas -tas
Dan 4 kendaraan roda empat berbagai jenis; serta Sertifikat dan dokumen lainnya.
“Dalam tahap dua, penyidik Kejati Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Pesawaran. Saat ini barang bukti masih berada di Kejari dan dilakukan pemeliharaan serta perawatan, termasuk beberapa unit mobil dan barang lainnya yang telah disita,” pungkas Fuad.
Kejari Pesawaran memastikan proses hukum terhadap Dendi Ramadhona Cs akan terus berjalan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan. (Mosi)










