Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Dendi Bin Zulkifli Anwar ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran bersama Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan berkas perkara Dendi CS dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022. Di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pesawaran. pada Senin (2/3/2026).

Pelimpahan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini, yakni:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Z.F. bin Z.N. (Alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran;
D.R.K. bin Z.A. selaku Mantan Bupati Pesawaran Periode 2021–2025;
S. bin T. selaku pihak swasta;
S.A. bin B. selaku pihak swasta;
A.L.A. bin A. (Alm) selaku pihak swasta.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan Sambangi Warga Kampung Sriwijaya di Pos Ronda

Kelima terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092,- (tujuh miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah).

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Yang mengaitkan dengan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Pesawaran akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” Tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran. Fuad Alfano Adi Chandra, S. H., M. H. (Rilis/Mosi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru