Kadis Disperpus Tutup Mata Oknum PNS Di Gajih Bertahun Tahun Walau Tak Ngantor Bupati Segera Tau

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran diduga bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji setiap bulan.

Informasi tersebut disampaikan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, dugaan ini terjadi akibat adanya pembiaran dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

“Dari Dinas (Disperpus) yang lama yang saat ini menjadi kantor (Kesbangpol), inisial ST tidak pernah masuk kantor. Sedangkan ada PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ungkap narasumber tersebut. Rabu (4/3/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, diatur sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan
PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Penghentian pembayaran gaji tersebut tidak perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Apabila dugaan ini benar, maka seharusnya telah ada tindakan administratif berupa penghentian pembayaran gaji hingga penjatuhan sanksi disiplin.

Baca Juga:  Kepala Desa Bagelen Hadiri Kumpul Warga Dusun 3 RT 05, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

Narasumber juga menyebutkan bahwa ST merupakan PNS golongan IV/a. Ia menduga yang bersangkutan tetap menerima gaji bulanan sesuai golongan selama bertahun-tahun.

“Inisial ST golongan 4a. Yang mana ST terus diduga menerima gaji per bulan sesuai golongan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika benar terjadi pelanggaran, maka kepala OPD terkait juga seharusnya mendapat teguran keras karena diduga melakukan pembiaran dan seolah tutup mata.

Dari itu seharusnya pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati melakukan kroncek pegawai jangan dibiarkan dugaan tersebut menjadi sorotan publik.

Lebih lanjut, narasumber mempertanyakan kejelasan status kepegawaian ST. Apabila yang bersangkutan telah pensiun atau berhenti, seharusnya terdapat surat keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran yang diserahkan oleh Dinas Disperpus setempat.

“Kalau memang ST berhenti atau pensiun, mana keputusan BKD Pesawaran minimal dinas mengetahui. Tetapi nyatanya sampai sekarang dinas juga belum menerima surat keputusan dari BKD,” pungkasnya.

Sementara saat di konfirmasi Kepala Dinas Disperpus Pesawaran, Halimah melalu Sekertaris Darwin Firnandes, mengatakan, bahwa sepengetahuan dirinya kalau melihat apsensi pegawai nama yang bersangkutan itu tidak ada di Dinas, untuk lebih jelas nya dia menyarankan untuk konfirmasi ke Kapala Dinas. “Langsung saja tanya sama kepala Dinas, ” Singkatnya (Tim/Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru