PESAWARAN – Aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran diduga bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji setiap bulan.
Informasi tersebut disampaikan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, dugaan ini terjadi akibat adanya pembiaran dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
“Dari Dinas (Disperpus) yang lama yang saat ini menjadi kantor (Kesbangpol), inisial ST tidak pernah masuk kantor. Sedangkan ada PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ungkap narasumber tersebut. Rabu (4/3/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, diatur sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan
PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Penghentian pembayaran gaji tersebut tidak perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Apabila dugaan ini benar, maka seharusnya telah ada tindakan administratif berupa penghentian pembayaran gaji hingga penjatuhan sanksi disiplin.
Narasumber juga menyebutkan bahwa ST merupakan PNS golongan IV/a. Ia menduga yang bersangkutan tetap menerima gaji bulanan sesuai golongan selama bertahun-tahun.
“Inisial ST golongan 4a. Yang mana ST terus diduga menerima gaji per bulan sesuai golongan selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika benar terjadi pelanggaran, maka kepala OPD terkait juga seharusnya mendapat teguran keras karena diduga melakukan pembiaran dan seolah tutup mata.
Dari itu seharusnya pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati melakukan kroncek pegawai jangan dibiarkan dugaan tersebut menjadi sorotan publik.
Lebih lanjut, narasumber mempertanyakan kejelasan status kepegawaian ST. Apabila yang bersangkutan telah pensiun atau berhenti, seharusnya terdapat surat keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran yang diserahkan oleh Dinas Disperpus setempat.
“Kalau memang ST berhenti atau pensiun, mana keputusan BKD Pesawaran minimal dinas mengetahui. Tetapi nyatanya sampai sekarang dinas juga belum menerima surat keputusan dari BKD,” pungkasnya.
Sementara saat di konfirmasi Kepala Dinas Disperpus Pesawaran, Halimah melalu Sekertaris Darwin Firnandes, mengatakan, bahwa sepengetahuan dirinya kalau melihat apsensi pegawai nama yang bersangkutan itu tidak ada di Dinas, untuk lebih jelas nya dia menyarankan untuk konfirmasi ke Kapala Dinas. “Langsung saja tanya sama kepala Dinas, ” Singkatnya (Tim/Mosi)










