Mata Publik Terus Mengarah Kejati Lampung Untuk Seret Tersangka Lain Pada Kasus Dendi Ramadhona

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Mata publik terus memantau Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran masuk pada sidang ke dua dengan agenda eksepsi atau perlawanan.

Pada kasus perkara yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona itu menjadi sorotan hangat bagi publik terkhusus masyarakat di Bumi Andan Jejama yang telah dipimpin oleh mantan Bupati itu selama dua periode tersebut.

Sedangkan pada perkara itu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dijerat tiga pasal berlapis yaitu terkait tindak pidana korupsi gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan TPPU, masih menjadi sorotan, pasalnya Penyidik Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sebanyak 40 tas bermerk senilai Rp 800 juta milik istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian.

Tokoh Masyarakat Pesawaran Mualim Taher, mengatakan bahwa ia terus mendesak Penyidik Kejati Lampung mengusut tuntas kasus itu terutama terkait TPPU, termasuk keluarga terdekat mantan kepala daerah itu.

Baca Juga:  BRI Kanca Kalianda Perkuat Kapasitas BRILink Agen Kenalkan Peluang Bisnis dan Layanan Baru

“Jika memang ada aliran dana yang mengarah dan dinikmati oleh pihak lain, termasuk istri mantan bupati, Nanda Indira Bastian, maka Kejati harus berani menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU ini,” kata Mualim Taher,Rabu (25/3).

Dia menjelaskan dan menyoroti terkait barang bukti yang telah disita oleh penyidik, yaitu berupa puluhan tas mewah milik istri mantan Bupati dan Penyidik Kejati harus mengusut sampai tuntas tanpa tebang pilih, termasuk istri mantan Bupati Peawaran yang sekarang menjabat sebagai Bupati.

“Penegakan hukum khususnya penyidik Pidsus Kejati Lampung harus tegas secara profesional dan transparan, jika terbukti maka segera tetapkan tersangka baru, tanpa terkecuali termasuk istri mantan Bupati yaitu Nanda Indira Bastian, agar kepercayaan publik terhadap Kejati Lampung tetap terjaga,”pungkasnya (Rilis/).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru