KPK Membuka Peluang Telusuri Harta Bupati Pesawaran Nanda Indira B

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diduga akan menelusuri harta kekayaan Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B, yang kini menjadi sorotan publik. Hal ini berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meski telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pihak mulai mencermati adanya indikasi ketidakwajaran dalam komposisi kekayaan yang dilaporkan.

Berdasarkan data yang diunggah melalui situs resmi LHKPN KPK pada Minggu (29/3/2026), pukul 18.36 WIB dengan total kekayaan Nanda Indira B tercatat mencapai Rp11.167.164.840 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan dengan nilai fantastis mencapai Rp9,77 miliar, yang sebagian besar tersebar di wilayah Bandar Lampung.

Rincian aset menunjukkan adanya kepemilikan sejumlah properti bernilai tinggi, termasuk tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan taksiran harga Rp2,225 miliar.

Kemudian selain itu terdapat pula aset lain yang diklaim sebagai hasil sendiri dengan nilai mendekati Rp3 miliar dan
kepemilikan kendaraan mewah berupa satu unit Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp400 juta, serta sepeda motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp5 juta.

Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp813,5 juta, kas dan setara kas Rp108,4 juta, serta harta lainnya Rp70,26 juta.

Dan yang menjadi perhatian, dalam dokumen tersebut tidak tercantum adanya utang sama sekali, sehingga seluruh kekayaan yang dilaporkan merupakan akumulasi bersih.

KPK sendiri menegaskan LHKPN merupakan laporan yang disampaikan secara mandiri oleh pejabat negara sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Namun demikian, lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian atau kejanggalan.

Angka kekayaan yang signifikan, terutama pada sektor properti, memicu pertanyaan publik terkait sumber perolehan harta tersebut.

Publikasi LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan pejabat negara namun transparansi yang ditampilkan justru membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai dan mengkritisi agar APH lebih tegas apabila benar ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau dugaan korupsi.

Baca Juga:  Plt Bupati Menilai Kolaborasi Para Medis Dapat Optimal Untuk Pelayanan Masyarakat

Sebelumnya di beritakan, mata publik terus memantau Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran masuk pada sidang ke dua dengan agenda eksepsi atau perlawanan.

Pada kasus perkara yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona itu menjadi sorotan hangat bagi publik terkhusus masyarakat di Bumi Andan Jejama yang telah dipimpin oleh mantan Bupati itu selama dua periode tersebut.

Sedangkan pada perkara itu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dijerat tiga pasal berlapis yaitu terkait tindak pidana korupsi gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Terkait dugaan TPPU, masih menjadi sorotan, pasalnya Penyidik Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sebanyak 40 tas bermerk senilai Rp 800 juta milik istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian.

Tokoh Masyarakat Pesawaran Mualim Taher, mengatakan bahwa ia terus mendesak Penyidik Kejati Lampung mengusut tuntas kasus itu terutama terkait TPPU, termasuk keluarga terdekat mantan kepala daerah itu.

“Jika memang ada aliran dana yang mengarah dan dinikmati oleh pihak lain, termasuk istri mantan bupati, Nanda Indira Bastian, maka Kejati harus berani menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU ini,” kata Mualim Taher,Rabu (25/3).

Dia menjelaskan dan menyoroti terkait barang bukti yang telah disita oleh penyidik, yaitu berupa puluhan tas mewah milik istri mantan Bupati dan Penyidik Kejati harus mengusut sampai tuntas tanpa tebang pilih, termasuk istri mantan Bupati Peawaran yang sekarang menjabat sebagai Bupati.

“Penegakan hukum khususnya penyidik Pidsus Kejati Lampung harus tegas secara profesional dan transparan, jika terbukti maka segera tetapkan tersangka baru, tanpa terkecuali termasuk istri mantan Bupati yaitu Nanda Indira Bastian, agar kepercayaan publik terhadap Kejati Lampung tetap terjaga,”pungkasnya (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru