Warga Umbul Kapuk Tagih Janji Kompensasi Hotel Holiday Inn. Was Was Warga Minta Walikota Segera Turun Kelokasi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

BANDAR LAMPUNG – Warga Umbul Kapuk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur Badar Lampung, menagih janji kompensasi dari pihak pengelola Holiday Inn yang disebut telah disampaikan sejak awal pembangunan. Hingga 2026, kompensasi yang dijanjikan kepada warga terdampak disebut ada dugaan belum pernah terealisasi.

Menurut keterangan warga, sebelum pembangunan dimulai, pihak perusahaan melalui perwakilan yang berkomunikasi dengan masyarakat menjanjikan bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar tembok pembatas dan warga sekitar. Namun, janji tersebut hingga kini belum diterima warga.

“Kami dari mulai berdiri hotel itu belum pernah menerima kompensasi. Padahal dulu dijanjikan per KK Rp250 ribu setiap bulan,” ujar Rati, di dampingi Suaminya Sudi, warga setempat. Minggu (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengakui, warga berbatasan tembok setiap hari raya idul fitri mendapat THR berupa beras 5 Kg, terigu 1 kg, minyak 1 kg, sirup 1 botol, dan gula 1 kg.

“Kalau kata yang lain dapat THR dari Hotel, di hari raya Idul Fitri ini, tapi saya ga nerima waktu itu saya ga ada ditempat karena lagi berobat, ” Ucapnya

Lanjutnya, ia juga mengaku kecewa dan berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung, segera turun tangan menindaklanjuti keluhan tersebut. Mereka juga meminta perhatian dari Gubernur Lampung serta aparat penegak hukum.

Selain persoalan kompensasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang mereka rasakan sejak berdirinya hotel. Mereka mengaku hidup dalam kekhawatiran akan potensi longsor, runtuhan pohon, hingga kerusakan bangunan akibat aktivitas di area perusahaan.

Runtah, warga lainnya yang tinggal di rumah sederhana berukuran 2×6 meter bertembok geribik bersama anaknya yang memiliki keterbatasan fisik, mengungkapkan pengalaman traumatis akibat kejadian runtuhan pohon berapa tahun lalu yang hanya di bantu oleh pihak hotel tiga atap Asbes karena menimpa bagian rumahnya.

Baca Juga:  Kolaborasi HIPMI dan BRI Region 5 Bandar Lampung Perkuat Ekosistem Bisnis Daerah dan Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas

“Kalau hujan, air selalu merembes ke dalam rumah. Kami jadi takut, selalu was-was, seperti berapa tahun lalu rumah di bagian kamar ketimpah pohon pepaya besar hanya di ganti yang tadinya Asbes, jadi di ganti Seng kaleng dari peruhana hotel” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut semakin memperburuk situasi keluarganya yang sudah rentan secara ekonomi dan sosial.

Di sisi lain, muncul pula keluhan terkait aturan lingkungan setempat. Yang mana peraturan itu diduga untuk menutup nutupi kinerja jurnalis saat investigasi dilapangan. Pungut, didampingi Paino, menyampaikan benar adanya ketegangan antara warga dan pengurus RT 09 terkait kewajiban pelaporan tamu.

 

“Kami sering berdebat, karena setiap ada tamu yang datang apalagi minta tanda tangan harus lapor RT dulu,” ujarnya.

Warga juga mendesak adanya transparansi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan awal antara masyarakat dan perusahaan. Mereka menilai hingga saat ini tidak ada keterbukaan informasi yang jelas.

“Kami minta ada keterbukaan, jangan terkesan ditutup-tutupi. Kami juga berharap Gubernur, Wali Kota, hingga Polda Lampung segera menindaklanjuti masalah ini,” ujar warga lainnya.

Sementara RT 09 Kelurahan Kebun Jeruk Puji saat dikonfirmasi melalui telepon membantah kalau perjanjian kompensasi Rp 250 ribu perbulan itu setahu dirinya tidak ada.

“250 ribu itu ga pernah ada perjanjian lo. Coba saya tanya keluarganya ya,” Singkatnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel Holiday Inn belum dapat di konfirmasi terkait tuntutan warga maupun kondisi di lapangan. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru