PESAWARAN – Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran. Macan Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kejahatan pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan cara memanjat tembok kamar mandi. Kamis (14/5/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama hampir satu bulan, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H. pada Rabu,13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AJ (18) saat berada di jalan Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau. Lalu Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong bergerak tangkap pelaku. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kedondong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Pesawaran, khususnya Polsek Kedondong. Kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Bambang Priantoro.
“Dan terus menghimbau terutama dalam memastikan keamanan pintu dan jendela rumah di malam hari. Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedondong agar tetap aman dan kondusif,” terangnya
Bambang juga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Wawan Kurniawan (20), warga Desa Sinar Harapan, yang menjadi sasaran aksi kriminalitas pada pertengahan April lalu.
“Pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat; ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi dan mengakses pintu belakang yang tidak terkunci, pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang pintunya tertutup namun tidak terkunci. Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil satu unit ponsel merek SMART 10 yang sedang diisi daya (cas) tepat di samping posisi tidur korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), ” Jelas Kapolsek yang murah senyum dan canda ini.
Diceritakan, pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AJ (18) saat berada di jalan Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna keperluan penyidikan:
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna Merah Hitam (BE 2640 RA).
1 Buah Kotak Ponsel SMART 10 beserta kartu SIM.
1 Buah Pengisi Daya (Charger) ponsel milik korban.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 477 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Rilis/Mosi)










