TUBABA – Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Didik Sudarmadi, S. H.,M.H melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa di Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rabu (12/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, pihak Kejaksaan memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait tata cara pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaannya tepat sasaran, efektif, dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa pendampingan dan pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna meminimalisir terjadinya kesalahan administratif maupun penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
“Pendampingan ini bertujuan agar aparatur desa memahami mekanisme pengelolaan Dana Desa secara benar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat berjalan secara optimal dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya administrasi pertanggungjawaban, pelaksanaan program pembangunan desa, serta pengawasan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
Selain itu, aparatur desa diimbau untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap pengelolaan keuangan desa demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Pemerintah Desa Pulung Kencana menyambut baik kegiatan pendampingan tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dapat terus terjalin guna mendukung pembangunan desa yang lebih baik dan bebas dari permasalahan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa sebagai upaya mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Turut hadir pihak kejaksaan salah satunya Rengga Puspa Negar S.H.,M.H (Mosi)










