DPA dalam KUHAP Dinilai Jadi Terobosan Penanganan Tindak Pidana Korporasi ini Kata Putra Nata Sasmita

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Advokat Lampung, Putra Nata Sasmita, S.H., M.H., menilai mekanisme tersebut menjadi instrumen hukum baru yang mampu mendorong pertanggung jawaban korporasi secara lebih efektif sekaligus mengedepankan aspek pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Menurut Putra, DPA merupakan mekanisme yang memungkinkan proses penuntutan terhadap korporasi ditunda dengan syarat perusahaan bersedia memenuhi sejumlah kewajiban hukum yang telah ditentukan. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran kerugian, pemulihan dampak yang ditimbulkan, perbaikan tata kelola perusahaan, hingga pelaksanaan program kepatuhan atau compliance program.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPA bukan pengampunan, bukan pemutihan, dan bukan jalan belakang bagi korporasi. DPA adalah instrumen yang memaksa perusahaan untuk membayar kerugian, memulihkan dampak yang ditimbulkan, memperbaiki sistem internal, serta tunduk pada pengawasan negara dan pengadilan,” ujar Putra.

Ia menjelaskan, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa DPA merupakan bentuk perlakuan istimewa bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum. Padahal, substansi utama dari mekanisme tersebut justru menuntut korporasi untuk bertanggung jawab secara nyata dan terukur atas perbuatan yang dilakukan.

Putra menilai salah satu keunggulan utama DPA adalah kemampuannya mempercepat proses pemulihan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui proses persidangan yang panjang dan kompleks.

Baca Juga:  MBG Untuk Anak Balita Desa Berenung Di Sajikan Empek -Empek Cuka Tahu Telor Jeruk Buat Orang Tua Bersuara

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan DPA tidak dilakukan secara bebas. Setiap kesepakatan yang dicapai antara penuntut umum dan korporasi harus terlebih dahulu memperoleh pengesahan dari pengadilan serta berada dalam pengawasan hakim guna memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

“Jaksa boleh menunda penuntutan, tetapi tidak boleh menunda keadilan. Kesempatan yang diberikan kepada korporasi bukan hadiah, melainkan kewajiban untuk menunjukkan itikad baik melalui tindakan nyata yang dapat diukur dan diawasi,” katanya.

Lebih lanjut, Putra menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan DPA. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme baru tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki standar yang jelas dalam penerapannya.

Menurutnya, keberadaan pedoman teknis juga akan mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat bahwa perusahaan dapat menghindari proses hukum hanya dengan membayar sejumlah kompensasi.

“Keberhasilan DPA tidak boleh hanya diukur dari tercapainya kesepakatan antara jaksa dan korporasi. Yang lebih penting adalah sejauh mana korban mendapatkan pemulihan, lingkungan yang terdampak dapat diperbaiki, serta terjadi perubahan perilaku korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

Dengan hadirnya mekanisme DPA dalam KUHAP yang baru, diharapkan sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola perusahaan secara berkelanjutan.
(Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru