PESAWARAN – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/V/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, RT 003/RW 003, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut Salamah (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DI (25), warga Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Namun lebih mengejutkan saat penggeledahan polisi telah menemukan granat aktif berwarna hijau, lalu granat tersebut diamankan dan berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Lampung.
Sebelumnya Peristiwa pencurian terjadi saat pelaku diduga merusak rolling door rumah korban untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya 10 tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver, sekitar 50 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.I.P., serta Aiptu Niko Mulyanti, Brigpol Obi, Briptu M. Rifki dan Briptu Bram berhasil mengungkap kasus tersebut.
Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di area persawahan Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut, termasuk asal-usul dan kepemilikan bahan peledak jenis granat nanas yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku. (Mosi)










