Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Curat

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/V/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, RT 003/RW 003, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut Salamah (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DI (25), warga Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Namun lebih mengejutkan saat penggeledahan polisi telah menemukan granat aktif berwarna hijau, lalu granat tersebut diamankan dan berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Lampung.

Sebelumnya Peristiwa pencurian terjadi saat pelaku diduga merusak rolling door rumah korban untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya 10 tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver, sekitar 50 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:  AKP Agus Jatmiko Pimpin Tangkap Residivis Curanmor Hingga Bongkar Rentetan Aksi Pencurian di Pesawaran

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Pengungkapan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.I.P., serta Aiptu Niko Mulyanti, Brigpol Obi, Briptu M. Rifki dan Briptu Bram berhasil mengungkap kasus tersebut.

Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di area persawahan Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut, termasuk asal-usul dan kepemilikan bahan peledak jenis granat nanas yang ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru