PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan mengeksekusi terpidana kasus korupsi program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Tahun Anggaran 2023 serta menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pesawaran, Ardi Berlian Syah, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis (11/6/2026).
Ardi menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 8 April 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Amrullah bin Arbain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung di Desa Baru Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2023.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejari Pesawaran melalui tim eksekusi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan memindahkan terpidana Amrullah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui dan selanjutnya memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung,” ujar Ardi.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-02/L.8.21/Fu.1/05/2026 tanggal 21 Mei 2026.
Uang Pengganti Rp250 Juta Disetor ke Kas Negara. Selain menjalani pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Ardi mengungkapkan bahwa pada tahap penuntutan, terpidana telah menitipkan uang sebesar Rp250 juta melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama RPL 017 Kejari Pesawaran dengan nomor rekening 8100856500232801.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan, pada Jumat, 5 Juni 2026, Kejari Pesawaran melakukan penyetoran seluruh uang titipan tersebut ke kas negara.
“Pembayaran uang pengganti dilakukan sebesar 100 persen dari nilai kerugian keuangan negara, yakni Rp250 juta, dengan cara memindahkan dana dari rekening RPL 017 Kejari Pesawaran ke rekening kas negara,” jelasnya.
Penyetoran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) menggunakan kode akun 425243 untuk Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan. Transaksi dilakukan melalui metode Cash Management System (CMS) dengan bukti setor kode billing 820260605313478 tertanggal 5 Juni 2026.
Menurut Ardi, pelaksanaan eksekusi putusan pidana merupakan tahap akhir yang sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum serta memastikan hasil proses penegakan hukum benar-benar terlaksana.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan langkah nyata dan final dari kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum. Kewenangan tersebut bersumber dari asas dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara dari awal hingga akhir proses hukum,” katanya.
Ardi menambahkan, tanpa pelaksanaan eksekusi yang tegas dan tuntas, proses peradilan pidana tidak akan memberikan dampak hukum yang konkret bagi terpidana maupun menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. (Mosi)










