TULANG BAWANG BARAT – Upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi pasar terus diperkuat. Salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai atau E-Retribusi yang dinilai mampu menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan modern. Kamis (18/6/2026).
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Objek Retribusi dan Pembayaran Non Tunai (E-Retribusi) di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diselenggarakan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Komperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat di Pasar Daya Murni, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tulang Bawang Barat, Agustin Dwi Ria Mahardika, S.H., M.H., Kepala Dinas Komperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bank BNI 46 Unit Daya Murni, serta para pedagang dan undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Rengga Puspa Negara menegaskan bahwa retribusi pasar memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap rupiah retribusi yang dibayarkan pedagang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan dan peningkatan fasilitas pasar, mulai dari kebersihan lingkungan, penataan pelataran, pemeliharaan kios, hingga revitalisasi sarana dan prasarana perdagangan.
“Retribusi pasar bukan sekadar kewajiban administrasi. Retribusi merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan kemajuan pasar daerah. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan fasilitas, kenyamanan, dan pelayanan pasar yang lebih baik,” ujar Rengga.
Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem pembayaran retribusi. Menurutnya, penerapan E-Retribusi menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
“Di era digital saat ini, pembayaran non-tunai memberikan banyak keuntungan. Selain mempercepat proses pembayaran, sistem ini menciptakan transparansi yang lebih baik karena seluruh transaksi tercatat secara digital. Risiko kehilangan uang tunai, kesalahan pencatatan, maupun potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalisir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rengga menambahkan bahwa sistem digital juga memberikan kepastian bagi para pedagang karena seluruh riwayat pembayaran dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses apabila diperlukan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat, Achmad Nazarudin, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan retribusi pasar sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan para pedagang.
Menurutnya, retribusi pasar merupakan salah satu pilar utama PAD yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Oleh sebab itu, partisipasi aktif pedagang dalam membayar retribusi menjadi faktor penting dalam menciptakan pasar yang bersih, aman, dan nyaman.
“Retribusi pasar adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang manfaatnya akan kembali dirasakan para pedagang sendiri melalui peningkatan fasilitas, kebersihan, keamanan, dan pelayanan pasar. Kepatuhan pedagang menjadi kunci terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan mandiri,” kata Achmad Nazarudin.
Pada kesempatan yang sama, pihak Bank BNI 46 Daya Murni turut memberikan sosialisasi teknis terkait penggunaan sistem E-Retribusi kepada para pedagang. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan langsung, demonstrasi penggunaan kartu elektronik dan QRIS, serta simulasi transaksi pembayaran non-tunai bersama petugas pasar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pembayaran retribusi yang sebelumnya dilakukan secara tunai menuju sistem digital yang lebih modern, efisien, dan mudah diawasi.
Implementasi E-Retribusi juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk mendorong modernisasi pelayanan publik sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pembayaran retribusi merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran retribusi serta penerapan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat berkembang menjadi pusat ekonomi rakyat yang lebih tertata, produktif, dan berdaya saing. (Mosi)










