Rengga Puspa Negara Gelar Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Dinas Kesehatan Terkait Pengadaan Obat dan Vaksin Rp6,1 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., memimpin kegiatan ekspose permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara (JPN) beserta staf, serta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam ekspose tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara terkait pelaksanaan pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), vaksin, serta makanan dan minuman pada fasilitas kesehatan. Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan total anggaran mencapai Rp6.139.596.500,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program pengadaan tersebut nantinya akan didistribusikan ke seluruh fasilitas kesehatan yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat guna menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pendampingan hukum juga dimohonkan untuk mengantisipasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan pengadaan.

Baca Juga:  Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa

Dalam kesempatan tersebut, Rengga Puspa Negara menjelaskan bahwa Pendampingan Hukum (Legal Assistance) merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi utama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pendampingan hukum sangat penting untuk membantu perangkat daerah dalam memitigasi risiko penyimpangan, mencegah potensi kerugian negara, serta memberikan perlindungan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rengga.

Ia menambahkan, melalui pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendampingan ini juga bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip good governance diterapkan secara optimal sehingga pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi tercapainya pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.(Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru