TULANG BAWANG BARAT – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., memimpin kegiatan ekspose permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara (JPN) beserta staf, serta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam ekspose tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara terkait pelaksanaan pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), vaksin, serta makanan dan minuman pada fasilitas kesehatan. Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan total anggaran mencapai Rp6.139.596.500,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program pengadaan tersebut nantinya akan didistribusikan ke seluruh fasilitas kesehatan yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat guna menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pendampingan hukum juga dimohonkan untuk mengantisipasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan pengadaan.
Dalam kesempatan tersebut, Rengga Puspa Negara menjelaskan bahwa Pendampingan Hukum (Legal Assistance) merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi utama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pendampingan hukum sangat penting untuk membantu perangkat daerah dalam memitigasi risiko penyimpangan, mencegah potensi kerugian negara, serta memberikan perlindungan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rengga.
Ia menambahkan, melalui pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendampingan ini juga bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip good governance diterapkan secara optimal sehingga pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi tercapainya pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.(Mosi)










