BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Dendi Ramdhona Kaligis kembali tidak berjalan sesuai rencana. Pasalnya, Nanda Indira Bastian, yang dijadwalkan memberikan kesaksian, kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (29/6/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Bagir Manan (Ruang Garuda) tersebut sedianya menghadirkan dua orang saksi, yakni Nanda Indira Bastian dan Juanda serta kesaksian terhadap para terdakwa sendiri.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, meminta majelis hakim menerbitkan penetapan pemanggilan secara paksa apabila Nanda kembali tidak hadir pada sidang lanjutan, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Senin nanti tidak hadir, kami akan meminta upaya paksa berupa penetapan pemanggilan dari majelis hakim. Tadi hakim meminta agar dipanggil lagi terlebih dahulu karena masa penahanan terdakwa sudah mepet,” kata Agus usai keluar dari persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dari pihak PN maupun JPU Kejaksaan. (Mosi)










