TULANG BAWANG BARAT – Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang selama ini hanya memiliki ikatan perkawinan secara agama akhirnya memperoleh kepastian hukum dari negara. Selasa (30/6/2026).
Melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digagas Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, dan Kementerian Agama, sebanyak 30 pasangan resmi mendapatkan legalitas perkawinan beserta hak-hak administrasi kependudukan yang selama ini belum mereka miliki.
Program yang digelar di Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, itu tidak sekadar melegalkan status perkawinan, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai hak keperdataan yang bergantung pada keabsahan dokumen negara, mulai dari penerbitan Buku Nikah, pembaruan Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga Akta Kelahiran anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh pasangan peserta sebelumnya telah menikah secara sah menurut agama, namun perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi tersebut menyebabkan status perkawinan mereka belum diakui secara administratif oleh negara dan berdampak pada berbagai urusan pelayanan publik.
Melalui putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, perkawinan para peserta kini memperoleh kekuatan hukum. Tahapan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbitan Buku Nikah oleh Kementerian Agama melalui KUA, yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memperbarui seluruh dokumen kependudukan peserta.
Keberhasilan pelaksanaan sidang terpadu tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang dipimpin Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Sebelum persidangan berlangsung, Kepala Seksi Datun Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan hukum sekaligus membantu para peserta melengkapi seluruh persyaratan administrasi hingga permohonan itsbat dapat diproses oleh Pengadilan Agama.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, dan Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat juga menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan kolaborasi antarinstansi dalam memastikan pelayanan hukum dan administrasi dapat diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Didik Sudarmadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan tidak berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga hadir melalui kewenangan Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Nota Kesepakatan Bersama mengenai Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan ini merupakan langkah nyata dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum guna memfasilitasi penerbitan dokumen perkawinan bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas secara hukum. Ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat,” tegas Didik.
Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan menjadi model pelayanan hukum terpadu yang mampu mempercepat penyelesaian persoalan administrasi masyarakat, memangkas hambatan birokrasi, serta memperluas akses keadilan bagi warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nur Hidayat, Kepala Kantor Kementerian Agama Tulang Bawang Barat Yulizar Andri, Asisten I Setda, Baznas, jajaran KUA, para Jaksa Pengacara Negara, kepala OPD, serta unsur terkait lainnya.
Sidang itsbat nikah terpadu dan penandatanganan MoU ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarlembaga tidak hanya menghasilkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak-hak sipilnya secara utuh melalui kepastian hukum yang diberikan negara.(Mosi)










