BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022. Rabu (22/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, yang menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan putusan diambil setelah mencermati keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti, fakta-fakta persidangan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pembelaan para terdakwa. Perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,028 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Dendi Ramdhona Kaligis bin Zulkifli Anwar, yang dinilai memiliki peran sentral dalam perkara tersebut. Dendi dihukum 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana tambahan selama 4 tahun penjara.
Sementara itu, Adal Linardo dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp425 juta yang dikurangi dengan uang titipan di pengadilan. Jika dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tambahan 2 tahun 6 bulan penjara akan diberlakukan.
Terdakwa Zainal Fikri divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp337.040.000. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Zainal telah dipulihkan melalui pengembalian dana. Zainal menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk terdakwa Syahril, SE, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp370.972.000. Seluruh kewajiban uang pengganti tersebut telah dikembalikan kepada negara. Meski demikian, baik terdakwa dan penasehat hukum maupun JPU dipersilahkan pikir-pikir.
Sedangkan Sahril Ansori divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp847 juta setelah dikurangi uang titipan di pengadilan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset para terdakwa yang telah disita dirampas untuk negara dan dilelang. Hasil lelang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukum untuk menentukan sikap hukum dalam waktu tujuh hari, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau upaya hukum lainnya dan berpikir pikir.(Wan)










