BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kinerja pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) patut di pertanyakan. Pasalnya Warga Bandar Lampung yang enggan disebutkan nama nya mempertanyakan kinerja petugas Disdukcapil Balam dan Disdukcapil Lamsel tersebut. Adakah oknum di dalam Disdukcapil tersebut ?
“Saya ini binggung kenapa petugas Disdukcapil bisa memisah Kartu Keluarga yang status nya masih suami istri sah dan tidak ada proses cerai. Bahkan KK dan KTP dia (suami, red) yang asli ada semua terus gimana proses nya pakai surat kehilangkan kah ? surat kehilangan palsu berarti atau gimana ? kebohongan laporan untuk pendataan kependudukan dong ini nama nya, dia (suami) padahal anggota Polri loh,”ujarnya , kepada Mosipost, Kamis (6/8/2026).
Dirinya menjelaskan, memang sebelum menikah suami nya tersebut bertempat tinggal di kediaman orangtua nya di Natar, Lampungselatan. Sedangkan istri nya bertempat tinggal di Bandarlampung. Setelah menikah istri nya tersebut membuat Kartu Keluarga menjadi satu karena urusan pekerjaan di kantor . Namun kemudian suami meminta kepada petugas Disdukcapil Lamsel untuk merubah kembali dengan suami berada di KK orangtua sedangkan istri nya domisili yang sama dengan orangtua suami namun istri menjadi kepala keluarga .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melakukan itu karena untuk mengurus amprah gaji, tidak ada urusan lain. Pada saat itu memang saya di bantu oleh petugas Disdukcapil Lamsel dengan sebutan bule saya enggak paham nama nya, dia (bule, red) membantu untuk SKPWNI Lamsel ke Balam akan tetapi meminta imbalan saya mengiyakan , tapi menurut saya kenapa ada calo di disdukcapil kan memang sudah tugas mereka , apa unsur sakit hati tidak di beri uang makanya pemisahan KK saya di proses, Nah, saya di buat pindah ke Natar dengan alamat orangtua dia (suami,red) tapi dia di KK orangtua, saya pisah dengan dia sebagai kepala keluarga. Saya atau suami kan tidak ada yang merantau atau beda provinsi kenapa Disdukcapil Lamsel memproses hal tersebut , kalau mau pisah KK seperti itu salah satu ada yang provinsi atau sudah berpisah (cerai) ini kan belum proses saja tidak. Kalau memang begitu tidak usah pindahkan saya ke Lamsel tetapkan saja di data lama saya di Balam ini malah di ubah-ubah,”jelasnya.
Tidak hanya itu , ucapnya, dirinya juga sudah pernah mendatangi petugas Disddukcapil Lamsel namun petugas tersebut berkata itu keputusan dari kepala rumahtangga yaitu suami .Setelah itu dirinya mendatangi Disdukcapil Balam. Yang diketahui bahwa suami tersebut melakukan pendaftran melalui online E-office SKPWNI/1871/12012026/0025. ” Saya tanya kenapa ini bisa di proses sedangkan domisili yang sama harusnya bisa 2 KK , yang 1 kepala rumahtangga nya orgtua dia , yang 1 nya KK kami kepala rumahtangga nya suami saya . terkecuali dia masuk KK orgtua dia Natar saya di Balam ini saya ikut kesana tapi kenapa saya terpisah . Kami belum ada proses cerai di kantor suami/akta cerai juga tidak ada,”ucapnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Lamsel Antan Carmana S.Sos menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 suami istri yang tidak nikah resmi memang tidak boleh di gabung di KK, tapi kondisinya ini kawin tercatat.
” Terkait datang pindah untuk menerbitkan SKPWNI dari Balam ke Lamsel, wajib harus menyertakan KK Asli dan KTP asli dan itu prosesnya di capil Balam. Setelah keluar SKPWNI barulah itu yang menjadi dasar untuk capil lamsel menarik data tanpa perlu lagi KK asli dan KTP. Karena biasanya KK dan KTP tersebut sudah di tarik dari capil Balam,” jelasnya.
Anton menerangkan , pada saat pindah keluarga yang perkawinannya tercatat harusnya satu KK dengan domisili yang sama dalam hal ini alamat orangtua suami akan tetapi ada pengecualian pisah KK status tetap kawin tercatat atau kepengurusan cerai.
“Memang pada saat pisah KK ada, akan tetapi ada pengecualian jika mengisi formulir yang pengajuannya langsung Kepala Keluarga untuk pisah KK dengan status tetap kawin tercatat. Kemudian sehubungan untuk keperluan pribadi mereka , biasa nya kepengurusan cerai kerena di perlukan KK yang tidak jadi satu,” terang ya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Pasal 61 Ayat (3) (UU No. 23 Tahun 2006 / Perubahannya Mengatur bahwa penerbitan KK baru atau perubahan KK dilakukan apabila terjadi peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, kepindahan, pernikahan, atau perceraian. Suami istri pisah Kartu Keluarga (KK) tanpa bercerai boleh dilakukan jika didasari alasan perpindahan domisili atau pisah alamat nyata. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Status pernikahan tetap sah secara hukum negara
Aturan dan Ketentuan Hukum
* Dasar Hukum Utama: Diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (4) mengenai syarat penerbitan KK baru.
* Status Perkawinan: Selama belum ada putusan cerai dari pengadilan, status di KTP dan data Dukcapil akan tetap tertulis “Kawin” meskipun suami istri berada di KK yang berbeda.
* Alasan yang Dibolehkan: Pemisahan dibolehkan jika salah satu pihak pindah alamat rumah atau domisili karena tugas, pekerjaan, atau alasan tempat tinggal yang berbeda.
Syarat Dokumen Pisah KK Tanpa Cerai
* Membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang lama.
* Membawa e-KTP dari masing-masing suami dan istri
* Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
* Mengisi formulir permohonan pendaftaran penduduk (F-1.02 atau F-1.01).
* Surat pernyataan atau alasan pindah domisili jika tinggal di alamat berbeda. (Sari/Wan)










