PESAWARAN (SMSI) – Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Polres Pesawaran melalui Polsek Kedondong memasang banner imbauan kamtibmas di sejumlah lokasi sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk mengisi momentum kemerdekaan dengan berbagai kegiatan yang positif dan bernilai perjuangan.
Pemasangan banner tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut menciptakan suasana peringatan HUT Kemerdekaan RI yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Kedondong.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mengatakan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI hendaknya menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengimbau masyarakat agar mengisi peringatan kemerdekaan dengan kegiatan yang sesuai norma dan memberikan manfaat bagi lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun gangguan kamtibmas.
“Pemasangan banner imbauan ini kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menyambut HUT RI ke-81 dengan mengisi berbagai kegiatan yang positif. Jangan membuat kegiatan yang dapat mengundang kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kedondong,” ujar AKP Bambang Priantoro, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap warga dapat bersama-sama menjaga suasana kondusif selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI berlangsung.
Selain memasang banner imbauan, AKP Bambang menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengedepankan langkah preventif melalui penyampaian pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat.
Kapolsek yang dikenal dekat dengan masyarakat dan awak media tersebut juga mengingatkan warga untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Imbauan kamtibmas ini kami sampaikan agar masyarakat senantiasa menaati aturan yang berlaku. Termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 274 KUHP, yang memiliki ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Saya meminta masyarakat untuk terus menaati aturan dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” tutupnya.
Adanya imbauan tersebut, Polsek Kedondong berharap seluruh masyarakat dapat menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum untuk memperkuat rasa nasionalisme, persatuan, dan gotong royong, sekaligus menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan. (Wan)










