PESAWARAN (SMSI) — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Pelaku yang diamankan yakni Agus Satria bin Ropi’i, 22 tahun, warga Dusun Pagar Banyu, Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IX/2024/SPKT/Polsek Kedondong/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 1 September 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menerangkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban yang saat itu terparkir di teras samping rumah dalam kondisi terkunci.
Pelaku diduga merusak soket kunci sepeda motor menggunakan korek api. Setelah berhasil membuka pengamanan kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan.
Terungkap dari keterangan pelaku yang lebih dulu diproses. Kapolsek Kedondong menjelaskan, identitas Agus Satria terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap Aditia bin Supriyanto, yang telah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Berdasarkan keterangan Aditia, dirinya melakukan tindak pidana curat tersebut bersama Agus Satria, yang saat itu masuk dalam daftar pencarian orang.
Terhadap Aditia telah diproses dengan Berkas Perkara Nomor: BP/15/IX/RES.1.8./2024/Reskrim dan telah memperoleh P-21 Nomor: B-2100/L.8.21/Eoh.1/10/2024 (sudah menjalani proses hukum)
Berbekal hasil penyidikan dan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan Agus Satria.
(DPO) Diamankan di Rumah Mertua
Pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong IPDA Joni Ismet, S.H., bersama anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan Agus Satria.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di rumah mertuanya di wilayah Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas kemudian mengamankan Agus Satria. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Bbarang bukti yang telah diamankan berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Fit X tahun 2005 warna hitam, dengan nomor rangka MH1HB31145K01 dan nomor mesin HB31E-1012137, yang disebut sebagai kendaraan milik korban.
Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, dengan nomor rangka MH1JBP115JK649789 dan nomor mesin JBP1E1649484, yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, Agus Satria diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Kedondong selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat. (Wan)










