Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Tegaskan Seragam Sekolah Jangan Jadi Agenda Cari Uang

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (SMSI) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pengadaan seragam untuk siswa SD dan SMP melalui APBD 2026 akan dicermati dalam pembahasan anggaran.

Menurutnya, DPRD membutuhkan penjelasan rinci agar penggunaan uang daerah tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kita akan bahas. Saya juga belum tahu secara detail berapa jumlah siswanya dan berapa jumlah seragam sekolah yang dibeli menggunakan APBD, termasuk seragam apa saja. Nanti saat pembahasan akan kita lihat,” kata Asroni, Rabu (26/8/2026).

Ketua DPD Partai Gerindra juga menyoroti persoalan standar harga. Menurut dia, harga yang sudah ditetapkan harus konsisten dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dinyatakan harganya Rp120 ribu, ya harus Rp120 ribu. Jangan tiba-tiba berubah menjadi Rp130 ribu. Itu menjadi tanda tanya dan juga menjadi beban masyarakat. Mungkin biar seragam tapi kasih tau saja tempat buat nya konveksi jangan dijadikan anggenda tahunan proyek cari uang,”ucapnya.

Bagi Asroni menambahkan, perubahan harga tanpa penjelasan yang terang dapat menimbulkan pertanyaan terhadap proses pengadaan. Karena itu, setiap komponen pembiayaan harus disusun secara transparan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan sekolah menjadikan pengadaan seragam sebagai aktivitas penjualan kepada siswa. Asroni menilai sekolah boleh menetapkan standar seragam, tetapi tidak semestinya memaksa orang tua membeli dari pihak sekolah.

Menurutnya, sekolah cukup menentukan warna, bahan, model dan ukuran yang seragam. Orang tua tetap diberi keleluasaan membeli di tempat lain sepanjang memenuhi standar tersebut.

“Sekolah jangan sampai langsung menjual kepada anak. Silakan mereka membeli di mana saja, tetapi contohnya harus sama. Ada standar harga dan standar seragamnya,”ujarnya.

Menurutnya, mekanisme itu diperlukan agar kebutuhan seragam tidak berubah menjadi kegiatan bisnis yang berulang setiap tahun ajaran baru. DPRD juga meminta pemerintah menjadikan temuan pemeriksaan sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Asroni mengatakan persoalan yang pernah muncul dalam pengadaan maupun penyaluran seragam tidak boleh terulang.

Baca Juga:  Sukses Jalani PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Akan Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Selama ini temuan terus. Kita juga ingin mengkaji standar mereka dalam menentukan pemberian seragam sekolah yang menggunakan APBD. Apa standarnya, siapa yang menerima dan bagaimana penentuannya. Sampai hari ini kita belum tahu secara jelas,” katanya.

Komisi IV akan mencermati tidak hanya kualitas seragam, tetapi juga jumlah barang yang diadakan dan kesesuaiannya dengan jumlah penerima.

Waktu distribusi pun menjadi perhatian. Asroni meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan sejak awal, mulai dari pendataan siswa, jumlah seragam, ukuran pakaian hingga jadwal pembagian.
Siswa yang telah resmi diterima di sekolah, menurutnya, semestinya segera didata dan diukur agar seragam dapat disiapkan tepat waktu.

Untuk diketahui berdasarkan pantauan media mosipost.co adanya aduan dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan nama nya merasa keberatan terhadap standar harga yang di tentukan oleh SD (Sekolah Dasar) di Kota Bandar Lampung yang menjual seragam tambahan dengan menaikan harga di tiap tahun nya.

“Untuk harga sekarang di harga Rp175.000,- bukan Rp120.000. Mohon untuk membayar sesuai dengan ketentuan harga yang sudah di tentukan. Harga di 2024 saja sudah Rp 160.000 ini baru naik di tahun ini baru bulan Juli naik. Maaf ya untuk di label baju itu 120 itu ukuran nya bukan harganya, dan 120 itu ukuran jumbo ,” ucap salah satu guru di sekolah tersebut.

Sebagai wali murid dirinya merasa keberatan dengan ketentuan sekolah yang menjual seragam sekolah terlau mahal.

“Memang tidak bayar tetapi untuk seragam nya mahal sekali batik Rp 150.000, baju kotak ungu Rp375.000 baju olahraga Rp 150.000 dan rompi Rp 175.000. Kalau yang mampu tidak masalah tapi yang tidak mampu kan beban juga kasian anak mau sekolah kalau tidak seragam di kucilkan , memang tanggungjawab orangtua tapi saya kasian bagi yang tidak mampu,” Pungkasnya (Sari/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru