BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Berlangsung pada jabatan satu tahun Bupati Pesawaran, Nanda Indira disambut, Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk meminta segera tetapkan dugaan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan pada kasus SPAM Pesawaran Anggaran 2022. Kamis (27/8/2026).
Pada orasinya massa aksi meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap perkara pokok dugaan korupsi, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang disebut muncul dalam fakta-fakta persidangan.
Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustma Efendi, mengatakan pihaknya meminta Kejati Lampung mendalami seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPU yang mengalir ke Bupati aktif Pesawaran, Nanda Indira Bastian. Dalam fakta persidangan, nama Nanda Indira Bastian disebut digunakan pada rumah dan sejumlah bidang tanah,” ungkap Rustma dalam orasinya.
Menurut Rustma, fakta-fakta persidangan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman, termasuk terhadap asal-usul dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara proyek SPAM Pesawaran.
LSMB juga meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada penanganan perkara dugaan korupsi apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Lanjut Rustam tuntutannya merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Agar bekerja secara transparan dan mengusut seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Ditempat yang sama salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, yang turut menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut. Mualim meminta Kejati Lampung segera menelusuri dugaan TPPU yang dikaitkan dengan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. Ia menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kejati Lampung segera mengusut tuntas dugaan TPPU dalam proyek SPAM Pesawaran,” kata Mualim dalam orasinya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara profesional dugaan penerimaan aliran dana maupun kepemilikan sejumlah aset yang disebut menggunakan nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum harus mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
“Kejati Lampung jangan ragu jika bukti sudah cukup. Segera tetapkan Nanda Indira Bastian sebagai tersangka TPPU proyek SPAM Pesawaran, tangkap, tahan dan adili tanpa pandang bulu,” pungkasnya (Wan)










