Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis Lima Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (27/8).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Enan Sugiarto, menyatakan Ardito Wijaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Selain pidana penjara dan denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari,” kata Enan Sugiarto

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Ardito Wijaya akan dikenakan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Dorong Pemda Bangun Ketangguhan Bencana dengan Paradigma Responsif dan Antisipatif

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik terhadap Ardito Wijaya. Hak politiknya dicabut selama dua tahun, yang terhitung setelah dirinya selesai menjalani pidana penjara.

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana tujuh tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru