BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (27/8).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Enan Sugiarto, menyatakan Ardito Wijaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Selain pidana penjara dan denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari,” kata Enan Sugiarto
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Ardito Wijaya akan dikenakan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik terhadap Ardito Wijaya. Hak politiknya dicabut selama dua tahun, yang terhitung setelah dirinya selesai menjalani pidana penjara.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana tujuh tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (Wan).










