2026 Jumlah Wajib Pajak Pelaku Usaha Mengalami Peningkatan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (SMSI) – Jumlah wajib pajak pelaku usaha di Kota Bandar Lampung terus mengalami peningkatan dari 1.358 menjadi 1.447. Dengan bertambahnya pelaku usaha tersebut menjadi sinyal bahwa perputaran ekonomi di Kota Bandar Lampung masih berjalan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Indra Feriza, berdasarkan dayta yang diterima dari Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Kota Bandar Lampung jumlah wajib pajak meningkat.

“Meski sejumlah usaha masih ada yang berhenti beroperasi, usaha baru yang muncul saat ini masih lebih banyak. Dengan kondisi tersebut, menunjukan perputaran ekonomi di masyarakat masih terjaga,” kata Indra, Rabu (2/9/20206).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPC Hipmi Kota Bandar Lampung menambahkan, Adanya anggapan bahwa perekonomian di Kota Tapis Berseri mengalami penurunan, Di rasa kurang tepat karena Indra menilai dari jumlah data yang ia terima berbanding terbalik.

” Saya rasa adanya tanggapan bahwa perekonomian di Kota Bandar Lampung sedang lesu kurang tepat, sebab jika melihat data tersebut ada nya kenaikan ,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Jaga Stabilitas Harga dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Politisi Golkar tersebut akan terus memantau perkembangan wajib pajak agar bertambahnya pelaku usaha juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah, terlebih PAD ( Pendapatan Asli Daerah) Kota Bandar Lampung tahun 2026 di kisaran Rp 1.1 Triliun.

Selain itu DPRD komisi II Kota Bandar Lampung juga sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Bapenda untuk membahas optimaisasi penerimaan daerah dan upaya mencapai target PAD.

“Pertumbuhan jumlah wajib pajak harus di ikuti dengan kepatuhan dalam membayar pajak, penambahan wajib pajak tidak akan maksimal tidak bisa menopang PAD jika tidak di barengi demgan kepatuhan pelaku usaha. Kami komisi II juga mendorong para pengusaha untuk taat terhadap kewajiban perpajakan termasuk melaui penggunaan tapping box untuk mencatat transaksi usaha dan mendukung optimaisasi penerimaan pajak daerah,” pungkasnya (Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru