Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan. Seorang pria berinisial IK alias Jom (46) diamankan petugas di KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo saat dikonfirmasi diruang kerja satresnarkoba Polres Way Kanan pada Rabu (9/9/2026) membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya seseorang yang melakukan peredaran narkotika di sekitar KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial IK alias Jom di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya milik IK alias Jom warga KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar rumah terlapor.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tas selempang merek Pedro PD berwarna abu – abu yang didalamnya terdapat toples kaca bening lalu didalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 61 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip kosong bekas pakai, satu timbangan digital merek pocket scale warna hitam, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Kodim 0427/Way Kanan Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, diduga terlapor dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru