Modus Bisnis Tambak Ikan, Korban Rugi Rp700 Juta Pelaku Berakhir Masuk Bui

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp700 juta rupiah. Jum’at (18/9/2026)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pelapor, Ayatullah warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan atas tindak pidana yang dialami oleh adik kandungnya Mutiara Angelia Maharani Kenamon pada tanggal tanggal 24 Mei 2026 di Polres Way Kanan.

Diduga Tersangka berinsial RDS (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Sahatang, Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa peristiwa penipuan atau penggelapan ini berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu kuran lebih satu tahun, mulai dari tanggal 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.

Kronologis Kejadian tindak pidana ini terjadi di kediaman korban di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura menawarkan investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan. Untuk meyakinkan korban, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, bahkan diduga pelaku secara sengaja membuat sejumlah video rekayasa (modus) yang dikirimkan kepada korban.

Terbuai oleh rekayasa dan tipu muslihat pelaku, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer bank hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

Baca Juga:  KPK Sebut Penyelenggara Negara Belum Patuh Melaporkan LHKPN

Sementara kronologis penangkapan diduga pelaku ini dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Setelah Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, selanjutnya pada pukul 01.00 WIB. Diduga pelaku RDS langsung dilakukan penangkapan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Way Kanan dan dilakukan penetapan tersangka.

Dari tangan tersangka dan hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 (satu) buku Sertifikat Tanah milik sdr. Ngatino, 1 (satu) bundel rekapan mutasi rekening Bank BCA atas nama RDS.

5 (lima) lembar bukti pengiriman (transfer) dari rekening Bank BCA milik korban ke rekening milik tersangka, 1 (satu) bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Selanjutnya 1 (satu) buah flashdisk berisi 7 video rekayasa modus usaha tambak ikan yang dibuat oleh tersangka antara lain video pembukuan usaha dan contoh nota transaksi, video lokasi dan posisi keberadaan tambak ikan, video kondisi ikan, tentang ikan serta estimasi total ikan di dalam tambak.

Atas perbuatannya, diduga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Riswanto. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru